
FIQH MUAMALAH DAN DOMINASI BUDAYA KINI
Nur Kholis Fahmi Mahasiswa FIAI-UMS.
I.
Tidak sedikit pihak-pihak yang mengatakan bahwa fiqh tak mungkin atau barangkali umat sulit untuk hadir di tengah-tengah pembangunan masa kini, dalam kancah perubahan sosial serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melaju begitu cepat. Di sini fiqih ibarat orang dusun pedalaman yang tiba di keramaian kota dengan posisi mlomong. Kegagahan peradaban kota seolah sengaja menyelisihinya. Namun walau posisi fiqh hampir “nahas”, ada juga pihak-pihak yang peduli penuh kemudian mencoba mempermaknya menghadirkannya ke dalam konteks modernitas.
Bagi mereka yang berada di pihak pertama, fiqh dipersepsikan telah ketinggalan Zaman. la merupakan ilmu produksi masa lampau yang relevansinya perlu digugat, karena terbatasnya kondisi ruang dan waktu dimana fiqh dibangun. Sedangkan pihak kedua, adalah para mujtahid atau simpatisan mujtahid yang “ikatan batin” dengan fiqh, Jelas, kesadaran mereka tinggi dan selalu memikirkan fiqh dalam cita obsesif; bagaimanapun fiqh tetap mampu hadir dalam orde sosial budaya kontemporer yang ruwet, dimana terjadi peningkatan agenda kehidupan, Dalam suasana itu manusia semakin memiliki peluang untuk mengesampingkan norma-norma kehidupan dan agama, termasuk juga umat Islam. Kita dapat melihat beberapa catatan melalui buku-buku atau media massa, bahwa modernisasi di negara-negara muslim pada umumnya masih berkiblat ke dunia Barat. Arus modernisasi semacam ini menjadikan umat Islam kehilangan jati kebudayaannya, karena merekrut serba isme dari Barat, Seperti kapitalisme sekularisme dan sosialisme ateistis. Dari sinilah keberadaan fiqh diuji. Bisakah fiqh memberikan kontribusi normatif dalam situasi ke sekarangan?.
Memang, ijtihad tetap diperlukan guna memecahkan problema dalam masalah-masalah hukum Islam, agar umat Islam dapat menapaki kehidupan tanpa meninggalkan landasan keIslamannya, yaitu menjalankan Syari’at Islam. Maka, diperlukan pula “ijtihad” pengejawantahan fiqh muamalah, sebuah sub dalam ilmu-ilmu fiqh, karena otoritasnya dalam mengatur masalah-masalah kehartabendaan tak perlu diragukan. Tapi mengapa aturan-aturan yang ada di dalam fiqh muamalah itu tidak sedemikian membumi? Padahal fiqh muamalah itu seharusnya bisa menjadi etika yang sah bagi percaturan ekonomi dunia, khususnya buat umat Islam.
II.
Islam sebagai agama yang dapat duduk dalam segala zaman, memiliki aturan-aturan sebagai landasan hidup bagi orang yang telah mer memilihnya. Aturan-aturan itu meliputi semua aspek kehidupan. Islam bukanlah sekedar suatu formula ritual. la adalah proses ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Allah berkenaan dengan hubungan antara manusia dengan Dia dan hubungan antar sesama, baik dalam urusan keluarga, politik, ekonomi dan lain-lainnya. Aturan-aturan itu telah terkumpul rapi dalam buku-buku yang dikarang oleh para ulama kenamaan, sebagai komitmen moral dan rasa hormatnya terhadap Islam. Ilmu fiqh adalah salah satu dari warisan mereka.
Dalam hubungannya dengan masalah ekonomi dan kehartabendaan, maka yang layak untuk disoroti adalah fiqh muamalah. Urusan kehartabendaan sesungguhnya pelik. Di dalamnya memungkinkan terjadinya eksploitasi, penindasan, perampasan hak milik dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya sampai dalam taraf laten. Fiqh muamalah memberikan aturan-aturannya untuk menghindari kejahatan ekonomi yang merupakan salah satu tonggak kehidupan suatu bangsa, masyarakat dan umat. Bahkan pada saat-saat tertentu ekonomi merupakan syarat yang paling ujung untuk melangsungkan bahtera kehidupan. Setiap hari dapat disaksikan gairah manusia dalam mencari nafkah melalui berbagai kegiatan, pada dasarnya fiqh muamalah mengarahkan gairah itu agar membuahkan kesehatan interaksi antara sesama manusia. Fiqh muamalah juga mendorong manusia kepada ketaatan terhadap aturan main yang sah.
Masih banyak perbedaan pengertian fiqh muamalah di kalangan fuqoha. Banyak perbedaan itu karena didasarkan kepada ruang lingkup yang berbeda. Namun dalam hal ini pengertian yang dimaksud adalah: “Hukum yang mengatur tukar menukar harta dan manfaat di antara manusia lewat cara aqad dan tasharuf.”
Adapun pembahasan yang ada dalam fiqh muamalah antara lain meliputi: Pengertian Harta, Pamilikan, Perikatan, Jual Beli, Rohn (gadai), Wadi’ah (titipan), Al-Ahulh (perdamaian), Ariyah (peminjaman), Hibah (pemberian) dan lain sebagainya.
Semua pembahasan itu berdasar atas dalil-dalil tik, baik dari Al Qur’an maupun hadist-hadist Rasul. Biasanya, kitab-kitab yang membahas mengenai masalah-masalah mu-amalah mengungkap pula adanya perbedaan pendapat para fuqoha dalam memahami dalil-dalil nash, berikut dengan alas-an alasannya. Hal ini dapat dilihat dalam kitab-kitab Bidayatul Mujtahid, Figh Al Sunah, Subul Al Salam dan sebagainya. Kitab-kitab tersebut, di samping menjadi sarah dari hadist-hadist Rasul, juga tidak secara tegas memilah menurut bidang-bidang kajian ilmu fiqh, tetapi menurut bab bab misal bab AlBai (kitab Al-Bai’). Sub sub dari bab itu meliputi; sarat-sarat dan apa yang dilarang dalam bai’ (jual beli), bab khiyar (hak memilih), syuf’ah (hak tetangga), wakalah (pemberian kuasa). rahn (gadai), riba dan seterusnya. Kemudian, mengenai perbedaan pendapat para fuqoha yang tersurat di dalam kitab-kitab tersebut, sebenarnya dapat membantu dalam menelaah dan menetapkan hukum yang diisyaratkan lewat Al Qur’an ataupun hadist-hadist Rasul. Perbedaan pendapat juga memberikan arti bahwa Islam menjauhi regiditas dalam penetapan-penetapan hukum muamalah, asal tidak meninggalkan prinsip-prisip muamalah, yaitu saling rela, mendatangkan manfaat dan keadilan.


Ⅲ.
Apa yang tertuang dalam fiqh muamalah tersebut, pada hakekatnya adalah wujud pertama dari tiga wujud kebudayaan yaitu kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Dengan demikian Islam telah meletakkan norma-norma etis dalam masalah kehartabendaan atau perekonomian. Yang dapat membentuk sistem nilai budaya yang mandiri dan Islami. Dalam perjalanannya sistem tersebut tentu berinteraksi dengan sistem kebudayaan kapitalisme dan sosialisme.
Kapitalisme, dari segi sifat-sifat dan mentalitasnya, menurut Maxeme Rodinson meliputi “Pemilihan alat-alat produksi secara pribadi, perusahaan-perusahaan bebas, berusaha mencari keuntungan merupakan pendorong utama dalam aktivitas perekonomian, produksi untuk pemasaran, penghematan uang, mekanisme persaingan, rasionalisasi dalam pengelolaan perusahaan dan sebagainya. Barangkali memang ada benarnya kalau kapitalisme dituding sebagai biang pemutlakan terhadap hak milik pribadi, sebagai motivator untuk memupuk harta kekayaan dengan cara liberal dan rasionalistis. Karl Marx menerangkan bahwa bukan perdagangan itu sendiri yang lebih tua dari cara produksi kapitalis tetapi juga modal para pedagang yang bersangkutan. Kapitalis di sini adalah formasi sosial ekonomi yang dalam kenyataannya, secara historis merupakan kenyataan bebas mengenai eksistensi modal yang tertua di dunia. Jika begitu sesungguhnya suatu cara pengambilan laba yang berlebihan yang berjalan sejak ante diluvian (zaman sebelum terjadi banjir nabi Nuh, zaman sebelum munculnya cara produksi kapitalis) menjadi cara yang dilegitimasi dalam dunia kapitalis dan cara paling efisien untuk menumpuk laba semampu mungkin, dengan tanpa ada konsekuensi lain, walau menimbulkan korban.
Ide kapitalis pada hakekatnya adalah bagaimana manusia dapat bersemangat mencari dan mengumpulkan materi secara bebas sehingga manusia hidup bahagia dengan segala kecukupan materinya.
Sosialisme, nampaknya merupakan gelombang kedua dalam kancah materi, sesudah kapitalisme. Sebenarnya Islam telah mendahului keduanya. Namun karena Islam tak pernah mendewakan materi, posisinya terasa kalis. Dalam perspektif Islam, materi dan segala macam yang ada di langit dan bumi adalah mutlak milik Allah. Apabila manusia ingin mengambil-nya maka harus digunakan untuk merahmatkan bumi se-isinya.
Sosialisme dapat didefinisikan sebagai suatu madzhab yang meniadakan hak milik pribadi bagi faktor-faktor produksi. Sosialismelah yang melarang siapa pun menyuruh orang lain menjadi buruhnya untuk menghasilkan sesuatu bagi kepentingan diri sendiri. Idealnya, sosialisme menginginkan adanya dunia tanpa kelas dengan semangat materialisme yang menggelora. Dengan kata lain, ada yang mengatakan bahwa bagi Marxis kebudayaan tidak lain adalah cerminan dari kondisi sosial, ekonomi masyarakat. Dengan meniadakan kelas-kelas sosial, ekonomi dan materi dapat dinikmati secara merata.
Revolusi pun meletus, menggusur kaum borjuis (kapitalis). Pada tahun 1917 mereka telah berhasil di Rusia lalu memba-ngun dunia komunisme di sana. Bagi kelompok-kelompok yang beragama revolusi ini terasa kasar. Sebab mereka juga menuduh agama sebagai media imperialisme, media politik untuk mempertahankan status sosial.
Pada saat kedua mazhab besar ekonomi, sosialisme dan kapitalisme, mampu menarik simpati dengan cara dan zona yang berbeda-beda, manusia mungkin belum menyangka bahwa seketat apapun norma, ide bahkan yang sudah menjadi ideologi sekalipun, tak mampu mengikat manusia secara seluruh dalam lingkarannya memandu aktivitas sosial.
Apabila kebudayaan manusia tak mampu lagi diikat dalam lingkaran-lingkaran ideologis, maka mengakibatkan adanya pembauran atau malah integrasi kebudayaan dalam suatu budaya tertentu. Kejadian ini dapat kita amati melalui wujud kebudayaan yang kedua, yaitu aktivitas manusia. Kalau pada wujud keduanya adalah masalah-masalah empiris, realitas objektif.
Norma-norma, idealisme dan atau falsafah hidup bukan sekedar wujud pertama dari kebudayaan, tapi juga merupakan sukma kebudayaan. Sejauh manusia meresapi falsafah hidupnya, entah itu dalam berkelompok, bernegara atau falsafah hidup dalam beragama, sejauh itu pula dinamika dan penampilan aktivitas kehidupan manusia.
Persoalannya jika terjadi kesimpangsiuran bentuk aktivitas manusia, adakah perilaku manusia yang defacto terjadi masih berlandaskan atas seperangkat nilai-nilai atau falsafah hidupnya, atau justru ada arus budaya mondial yang datang menekan bahkan membuat norma-norma ideal menjadi luntur Dewasa ini sosialisme sulit untuk tampil sebagaimana aslinya. pada babak tertentu sosialisme menunjukkan gaya kapitalistik tanpa harus dikaitkan dengan kapitalisme, seperti yang terjadi di RRC. Negeri ini sedang melaksanakan eksperimen ala kapitalisme dalam konteks budayanya yang tergolong sosialisme. Sekarang sudah ada pasar bebas di sana. Gejala seperti ini terjadi juga di negara-negara yang pada umumnya tergolong kapitalistis. Demokrasi kapitalisme telah ada di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara.
Pembauran kebudayaan sebentuk itu tidak semua menguntungkan. Pada tingkat tertentu akan mengakibatkan dominasi budaya. Interaksi yang bertubi-tubi antara satu budaya dengan yang lainnya, serta kompleksitas agenda kehidupan, sering menuntut agar manusia bergerak lebih bebas. Hal ini dapat menjadi catatan sebagai kelebihan suatu budaya atas yang lain. Kapitalisme telah menjadi lakon utama pada kurun ini. Ketika materi menjadi isu yang semakin sensitif, bahkan tidak sekali saja mengalahkan isu politik di semua tingkat lapisan dan posisi kehidupan. Pembangunan negara, stabilitas politik, pengembangan pendidikan, kesehatan sosial, perluasan jaringan informasi, semua tidak terlepas dari materi. Seolah-olah di dunia ini yang paling penting hanya materi, dan materi. Dalam percaturan materi yang didominasi oleh kapitalisme dan sosialisme tersebut fiqh muamalah nyaris tak berkutik, sekalipun di tengah-tengah umat Islam sendiri.


IV.
Bila nasib fiqh muamalah sedemikian itu benar adanya, maka sikap-sikap atau usaha-usaha dalam rangka stabilisasi dari pihak-pihak tertentu dari kalangan umat Islam sangat diperlukan agar fiqh muamalah tidak sekedar menjadi sosok normatif yang ‘dipenjarakan’ dalam kitab-kitab tebal. Mestinya fiqh muamalah menjadi pedoman ‘finansial’ dalam gejolak materialisme seperti dewasa ini, guna mengikis ketegangan-ketegangan yang terjadi dalam blantika material. Asumsi ini sengaja digelar mengingat betapa fiqh muamalah masih tetap ‘njamani’.
Misalnya bab ‘ariyah’, atau peminjaman, salah satu sub dalam fiqh muamalah. Secara syar’i’ariyah berarti 10. Boleh-nya memanfaatkan barang milik orang lain atas izinnya tanpa harus memiliki. “Pengertian ini mengandung arti bahwa barang pinjaman harus dikembalikan. Seperti yang diisyaratkan hadist riwayat Ahmad dan Imam Empat, “Suatu barang tidak dapat dimiliki sampai ada penyerahan” hadist lain juga menyatakan: “Barang pinjaman adalah barang yang wajib dikembalikan”11. Dalam kasus ini ada perbedaan pendapat jika barang itu rusak dan yang meminjam tidak mampu menggantinya. Menurut Hanafi asal si peminjam tidak khianat maka kerusakan itu tak perlu diganti, kecuali tindakan yang berlebihan. Sementara menurut Ibnu Abbas, Aisyah, Abu Hurairah dan Syafi’i, si peminjam wajib mengganti apabila barang pinjaman rusak 12
Pinjam-meminjamkan barang kepada orang lain, hukum-nya sunah. Hal-hal yang lain yang tersurat dalam fiqh muamalah, seperti Hiwalah (pemindahan hutang), Hibah, Wadi’ah dan Wakalah (pemberian kuasa), hukumnya juga sunnah. Namun dalam suasana dan kondisi tertentu hal-hal tersebut bisa menjadi wajib hukumnya. Ini adalah kegiatan tolong-menolong. Islam dengan tegas mewajibkan tolong-menolong dalam hal kebenaran dan ketaqwaan (Al-Maidah: 2), demi tercapainya kesejahteraan sosial, secara khusus juga untuk meningkatkan ketaqwaan umat Islam. Materi merupakan amanat, barang titipan, sebagai ujian bagi manusia. Sehingga materi tak bisa mutlak dimiliki dan ditumpuk-tumpuk. Penumpukan materi akan meriskir kesenjangan sosial yang semakin akut. Kesenjangan sosial akan memperburuk situasi sosial. Kehidupan material manusia memang berbeda-beda, ada yang kuat dan ada yang lemah. Sesungguhnya, pembudayaan fiqh muamalah dalam kehidupan sehari-hari dapat kiranya menjembatani kesenjangan sosial. Begitu juga Syuf’ah, Sulh, Syirkah dan sebagainya. Meskipun istilah-istilah tersebut dan aksinya tidak akrab dalam komunitas kesekarangan, sebenarnya itu dapat menjadi media menuju solidaritas sosial yang lebih jauh. Sebab dengan berdasar atas norma-norma Ilahi Islam. Berfungsi secara horizontal, yaitu hubungan antar manusia, dan vertikal, yaitu hubungan kepada Allah. Ini adalah bukti bahwa Fiqh Muamalah dapat memberikan kontribusi moral dalam kehidupan material umat manusia, serta dapat dijadikan sebagai dasar demokrasi ekonomi, apabila diamalkan secara proporsional.
Saat ini dominasi budaya asing yaitu kapitalisme dalam dunia Islam cukuplah kuat. Terlebih lagi dalam suasana ekonomi yang makin sulit seperti sekarang ini. Wajarlah kalau pragmatisme tidak sepi dari kerumunan manusia. Dalam hal ini cara-cara kapitalislah jalan yang terdekat bagi sikap-sikap pragmatis. Lalu untuk menepikan dominasi tersebut, salah satu caranya bisa melalui pengejawantahan Fiqh Muamalah ke dalam orde sosial budaya kini. Bagaimana menjadikan Fiqh Muamalah sebagai praksis kehidupan material umat Islam. la perlu dijelaskan secara filosofis, lebih detail dan mendalam sehingga dapat memberikan nuansa yang aktual kepada setiap umat Islam baik dalam bentuk lisan maupun tulisan untuk memompa etos budaya umat Islam agar sesuai dengan norma-norma Islam yang telah menjadi sistem nilai budaya Islam. Sampai sekarang usaha ke arah itu nampaknya masih minus. Fiqh Muamalah belum banyak diolah untuk menjawab tantangan zaman.
Kenyataan adalah tantangan. Adakah kita akan tinggal diam saja, ketika lewat hasil penelitiannya di negara-negara Islam di Timur Tengah. Rodinson telah menyatakan, bahwa anti kapitalisme dalam Islam hanya menjadi sebuah mitos?
1). Ilyas Ba-Yunus dan Farid Ahmad, Sosiologi Islam dan Masyarakat Kontemporer, Mizan, Bandung, 1988, hal. 65.
2). Ilmu Fiqih: “Koleksi hukum-hukum amaliyah yang disyariatkan dalam Islam”. Prof Dr. Tm. Hasbi Ash-Shiddiqi dalam Pengantar Fiqih Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1984, hal. 3.
3). Drs. Slamet Warsidi, Sari Kuliyah Fiqih Muamalah I dan II, Universitas Muhammadiyah Surakarta, fakultas Ilmu-Ilmu Agama Islam, 1990, hal. 2
4). Sebagai misal lihat kitab Subul Al Salam, sarah Bulugh Al Maram, Oleh: Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar Al Asqolani, juz: 3, Al maktabah Al Tijjariyah Al Kubra, Mesir,
tanpa tahun.
5). Koentjaraningrat dalam Refleksi Pra Strategi Kebudayaan, oleh Slamet Sutrisna, Editor buku Tugas Filsafat dalam Perkembangan Budaya, Leberty, Yogya, 1986, hal 5.
6). Maxime Rodinson, Islam dan Kapitalisme, Penerbit Iqra, Bandung, 1982, hal. 29.
7). Ibid. hal. 32.
Ditulis oleh Karl marx dalam “Das Kapital”, vol III.
8). Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam, Alih bahasa, Anshori Umar St, P.T. Al Ma’arif, Bandung, 1985, hal. 40.
9). M. Sastrapratedja, Filsuf, Filsafat dan Kebudayaan, dalam Tugas Filasafat Dalam Perkembangan Budaya, Slamet Sutrisna, ed, Liberty, Yogya, 1986, hal. 42.
10). Lihat dalam Subul Al Salam, hal. 65.
11). Ibid.
12): Lihat dalam Subul Al-Salam, hal. 65
13). Ibid
14). Ibid. hal 66.