MUHAMMADIYAH DAN PERKEMBANGAN IPTEK : PERSPEKTIF MORAL
Makalah ini disampaikan pada Muhadarah Khususiyyah Ramadan 1411 dengan tema “Strategi Muhammadiyah Pasca Muktamar 42 yang diselenggarakan oleh Pondok HNS -UMS, 19-24 Maret 1991.

M.A. Fattah Santoso

adalah mantan direktur Pondok HNS-UMS, sekarang menjadi direktur Pusat Pengkajian Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta

PENDAHULUAN

Sebagai gerakan sosial keagamaan, selama ini muhammadiyah telah menyyelenggarakan berbagai aktivitas yang bermanfaat baik untuk pembinaan individul maupun untuk pembinaan sosial. Di antara buahnya, menurut Kuntowijoyo (1991), adalah keberhasilannya, terutama pada setengah abad pertama perjalanan historisnya, dalam mempersiapkan bangsa Indonesia melakukan transformasi sosial dari masyarakat agraris ke masyarakat industri awal. Salah satu contoh yang paling jelas sebagai indikator dari pernyataan Kuntowijoyo di atas adalah sistem sekolah yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah. Disadarinya bahwa untuk hidup masyarakat industrial, orang harus belajar melalui pendidikan formal yang mengajarkan keterampilan-keterampilan tertentu. Pendidikan Muhammadiyah berusaha memenuhi pasaran kerja baru dalam birokrasi, industri, pendidikan, perdagangan, dan sebagainya. Itulah sebabnya sulit membayangkan dapat muncul golongan Muslim terpelajar yang siap menghadapi kehidupan modern tanpa adanya sekolah-sekolah Muhammadiyah. Contoh lain adalah etos kerja baru yang diperkenalkan madiyah, seperti suka kompetisi dalam kej kejujuran, suka bekerja keras, rasional dalam pembelanjaan, dan bermurah hati dalam beramal, telah melahirkan golongan wiraswastawan pribumi yang cukup kuat dan bebas, suatu kelas yang cukup diperhitungkan dalam struktur masyarakat industri awal. Dalam arti seperti inilah, Muhammadiyah disebut juga sebagai gerakan tajdid (pembaharuan).

Waktu terus berjalan dengan perubahan-perubahan yang menyertainya. Dua dekade terakhir saja misalnya, pembangunan nasional dari Pelita ke Pelita telah melahirkan birokrasi besar dan bisnis besar (melalui konglomerasi nasional dan multinasional) yang ternyata memerlukan etika baru dan menjadikan etika keagamaan yang citranya dibawakan oleh Muhammadiyah kurang relevan. Sementara itu, perjalanan dari Pelita ke Pelita akan mengantarkan bangsa Indonesia ke era tinggal landas (masyarakat Industri yang maju) di tengah arus global era teknologi informasi, Era yang akan dihadapi bangsa Indonesia, bagaimanapun, menun-but topangan dasar dari perkembangan iptek (ilmu dan teknologi). Mengantisipasi ini, ada perkembangan penting dalam sejarah umat islam yang dalam kategorisasi Kuntowijoyo (1985) disebut sebagai pergeseran dari tradisi ideologi ke tradisi keilmuan.

Di tengah arus tradisi keilmuan itulah muncul kritikan sekaligus harapan kepada Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid (pem-baru) untuk mengaktualisasikan perannya, salah satu peran yang sangat strategis untuk diaktualisasikan adalah peran mengem-bangkan iptek. Makalah ini mencoba menelusuri apa yang sudah dilakukan Muhammadiyah dalam kerangka perkembangan iptek, untuk kemudian menawarkan strategi-strategi yang dapat dikem-bangkan, minimal dalam perspektif moral. 

MUHAMMADIYAH DAN PERKEMBANGAN IPTEK

Untuk mengetahui peran Muhammadiyah dalam pengemba-ngan iptek selama ini, setidak-tidaknya kategorisasi ilmu dari Kuntowibisono (1987): ilmu sebagai masyarakat, ilmu sebagai proses dan ilmu sebagai produk, dapat dijadikan pedoman kajian. 

Ilmu sebagai masyarakat adalah adanya masyarakat elit yang dalam hidup dan kehidupannya berperan sebagai pelaku aktif pe-ngembangan ilmu dengan mematuhi kaedah-kaedah tertentu. Secara potensial, masyarakat elit itu telah dimiliki oleh Muhammadiyah dengan adanya 63 PTM (Perguruan tinggi Muhammadiyah dengan 215 fakultas pada tahun 1998; konon pada Oktober 1990 tercatat ada 80 PTM) yang dibawah koordinasi Majelis Pendidikan Tinggi (Dikti), ditambah lembaga-lembaga baru yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah hasil Muk-(LPP), Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LIPT), dan tamar ke 42, seperti Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Lembaga Pengembangan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (LPMSM). Adakah yang potensial itu (terutama PTM) tersebar secara proporsional antara bidang sosial/humaniora/agama (SHA) dan bidang mipa/teknologi (MT)? Antara tahun 1978-1988, ternyata proporsi studi mipa/teknologi menurun terus (pada tahun 1978 perbandingan proporsi antara studi SHA dan studi MT adalah 65:35: tahun 1983 adalah 75:25; dan tahun 1988 adalah 80:20; (Noeng Muhadjir, 1990). Adakah proporsi ini ideal untuk menuju masyarakat era “tinggal landas? Jawabannya adalah: proporsi yang terlalu timpang, seirama dengan ketimpangan proporsi antara keduanya pada skala nasional. Pada tahun 1985 PAPPIPTEK-LIPI mencatat proporsi yang timpang antara program studi mipa/teknologi dan program studi sosial/humaniora/agama dengan perbandingan 25:75 (Mochtar Buchori, 1990).

Adakah potensi institusional itu didukung didukung juga oleh sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi yang memenuhi kualifikasi untuk mengembangkan iptek? Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa belum banyak PTM yang memiliki staf edukatif peneliti tetap (diangkat oleh persyarikatan); bila pun ada yang sudah memiliki, maka ratio antara mereka dan mahasiswa belumlah banyak yang memadai, belum lagi kualifikasi mereka yang pada umumnya direkrut dari lulusan Si belum banyak dari mereka yang memperoleh kesempatan untuk melanjutkan studi ke S2, apalagi S3. Dengan kondisi objektif seperti ini, dapatkah masyarakat ilmu di kalangan Muhammadiyah berperan mengembangkan iptek? Kondisi yang memprihatinkan ini knya se semata dialami Muhammadiyah. Secara tampaknya bukan secara nasional pun pengembangan sumberdaya manusia untuk pengembangan iptek nampak masih memprihatinkan setidak-tidaknya sampai tahun 1984-1985 terutama bila dibandingkan dengan sesama negara Asean. Orang Indonesia yang belajar Amerika Serikat saja misalnya, pada tahun akademi tersebut hanya 24,37% (7.190 orang) dari keseluruhan mahasiswa yang berasal dari negara negara Asean Muslim; rekor tertinggi dipegang oleh Malaysia dengan 21.720 mahasiswa (73,62%) (lihat Essam Ismail, 1980) Kecenderungan global yang menggembirakan bagi pengemban gan iptek negara-negara Muslim adalah bahwa 34,59% mahasiswa yang berasal dari negara-negara tersebut mengambil program studi engineering, 20,54% mengambil program studi bisnis/manajemen, 11,29% mengambil program studi matematika/komputasi, 7,55% mengambil program studi IPA, dan sisanya mengambil program-program studi lain yang masing masing di bawah 4% (Essam Ismail, 1989). Pengambilan sampel dari mereka yang belajar di AS s saja nampaknya belumlah representatif untuk menggambarkan pengembangan sumberdaya manusia yang dipersiapkan untuk mengembangkan iptek karena beberapa tahun terakhir ini B.J. Habibi dengan BPPTnya telah menugasbelajarkan calon-calon pengembang iptek Indonesia ke Jerman, Perancis dan jepang. Adakah kader-kader Muhammadiyah memperoleh kesempatan itu?. 

Terlepas dan kualifikasi yang telah dimiliki, suatu masyarakat ilmu, bagaimanapun, memerlukan kaedah-kaedah ter-tentu untuk menembangkan iptek. Dengan kecenderungan gerak perkembangan iptek yang makin menjauh dari agama, sebagaimana terjadi dalam rekayasa manusia di bidang kedokteran, kaedah-kaedah (bahkan paradigma) yang Islami semakin diperlukan (Ahmad Watik Pratiknya, 1989). Kesadaran akan perlunya paradigma keilmuan Islami berikut etika pengembangannya dirasakan di kalangan Muhammadiyah setidak-tidaknya sejak Muktamar Tarjih 1989 di Malang. Adakah Muhammadiyah mengantisipasi kebutuhan ini? Semoga majelis Tarjih, majelis Dikti dan lembaga IPTEK dapat mengantisipasi kebutuhan yang strategik itu.

Sekarang bagaimana upaya Muhammadiyah dalam me ngembangkan ilmu sebagai proses, sekaligus produk? Ilmu sebagai proses adalah dilakukannya upaya-upaya konkret berupa dialog dan penelitian melalui pengamatan, percobaan, menemukan sesuatu (kebenaran); sedangkan ilmu sebagai produk adalah hasil hasil yang berupa tesis, teori, ajaran, model, paradigma beserta hasil terapannya yang dimanfaatkan untuk mencapai pembaruan ke arah sesuatu yang diinginkan (Kuntowibisono, 1987). Dengan kualifikasi sumberdaya manusia seperti telah digambarkan di muka, proses dan produk pengembangan ilmu (iptek) di kalangan Muhammadiyah (terutama PTMnya) relativ memprihatinkan (belum memperoleh perhatian yang memadai). Walau begitu, ada beberapa PTM yang telah secara serius menyelenggarakan seminar, diskusi atau penelitian yang produk-produknya dapat kita lihat dalam bentuk buku, jurnal atau monografi, seperti buku Metodologi Penelitian Agama suntingan Taufiq Abdullah dan Rusli Karim yang diterbitkan Tiara Wacana (1989) merupakan hasil seminar Majelis Dikti Litbang bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (April, 1988); buku Al- Qur’an dan Tantangan Modernitas suntingan Ahmad Syafi Maarif dan Said Tuheley yang diterbitkan oleh Sipress (1990) merupakan hasil seminar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Pebruari, 1989); dan jurnal ilmiah “Akademika” serta beberapa seri monografi hasil penelitian yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta, dari apa yang telah diupayakan itu, perhatian pada pengembangan studi mipa dan teknologi logi nampak masih langka. Selain itu, bagaimana proses pengembangan iptek yang telah dilakukan Muhammadiyah itu bersama-sama dengan proses yang dilakukan oleh lembaga lain secara nasional jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan oleh negara-negara lain? Data dari Philadelphia-based Institute of scientific Information (lihat Syed M. Amir, 1989) menjelaskan kepada kita bahwa tidak satupun negara Muslim (Indonesia juga) masuk dalam daftar 25 negara yang paling memacu proses (pe-ngembangan) ilmu-teknologi: Amerika Serikat berada pada peringkat teratas dengan peran sebesar 43%, sementara India dan Israel berada pada peringkat 8 dan 15. Bagaimana dengan keterbatasan dana, hambatan kultural dan keterbatasan kualifikasi pe-ngembang iptek, bangsa Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain pada era perkembangan iptek yang menurut Z.R. SINanggar begitu fantastik lompatannya (rerata ekspansinya hampir dua kali lipat setiap 5 tahun, dengan kemampuan teknologis yang harus diperbaharui setiap 2-3 tahun) (El-Naggar, 1990).

Walau begitu, optimisme pantang surut. Langkah-langkah nyata perlu dimulai. Setidak-tidaknya kesan Islam sebagai furqan (pembeda), seperti penentuan hukum pada penerapan suatu teknologi, ditingkatkan menjadi Islam sebagai hudan (pemberi petunjuk) dengan memberikan semacam pegangan bagi ilmuwan muslim dalam mengembangkan dan menerapkan iptek.

PENGEMBANGAN IPTEK: PERSPEKTIF MORAL

Mengaktualisasikan fungsi hudan (pemberi petunjuk) untuk mengembangkan dan menerapkan iptek, bagaimanapun, menuntut kita untuk mengidentifikasikan beberapa nilai Islami yang dapat dijadikan dasar bagi paradigma keilmuan dan keteknologian logian Islami. Sepuluh tahun tahun yang lalu, 1981, sebuah seminar di Stockholm tentang “Pengetahuan dan Nilai”, telah mengidentifikasikan sepuluh konsep yang berasal dari nilai-nilai dasar Islam untuk membangun peradaban Muslim (Rashid Moten, 1990).

Kesepuluh konsep/nilai itu, menurut Sardar (1988) dapat juga dijadikan dasar (baca: pegangan) bagi perumusan paradigma koil-muan Islami. Kesepuluh konsep/nilal sep/nilai itu adalah: tawhid (keesaan/kesatuan), khilafah (perwalian/perwakilan), ibadah, ilm, halal, adi, zulm, istislah (kepentingan umum), dan diya’ (pemborosan).

Konsep/nilai yang paling mendasar adalah tauhid yang biasanya bermakna keesaan Tuhan: Allah itu Esa, tidak mempunyai partner, dan tidak satupun yang patut disembah kecuali Dia. Konsep/nilai ini meluas ke semua ciptaan-Nya: kesatuan manusia (antara jasmani dan rohaninya, antara fakir dan zikirnya), alam, kesatuan pengetahuan dan nilai, kesatuan sunnatullah (antara yang diwahyukan dan yang tidak diwahyukan).

Dari tawhid lähir konsep/nilai khilafah Allah memberikan mandat kepada manusia untuk menjadi wakil-nya di muka bumi, sehingga manusia tidak bebas tetapi bertanggung jawab kepada Allah Allah (termasuk dalam kegiatan-kegiatan ipteknya).

Khilafah mengimplisitkan bahwa manusia tidak mempunyai hak yang eksklusif terhadap sesuatu dan bahwa ia bertanggung jawab untuk memelihara dan melindungi integritas tempat ia menjalani hidup dan kehidupannya. Karena itu, konsep iptek yang mengeksploitasi dan mendominasi alam tidak memperoleh tempat dalam kerangka berpikir di atas. Khilafah juga ga mengimplisitkan pemenuhan tanggung jawab terhadap kebutuhan-kebutuhan diri sendiri dan makhluk lainnya yang disesuaikan dengan kehendak Allah. Pelaksanaan yang tepat terhadap tanggung jawab yang luhur ini sesungguhnya merupakan hakekat yang sebenarnya dari ibadah.

‘Ibadah yang berarti kontemplasi terhadap keesaan Allah, memang, banyak manifestasinya. la tidak semata ritus dalam bentuknya yang khusus, akan tetapi lebih merupakan suatu kehidupan yang secara terus menerus mengabdi dan patuh kepada Allah. ‘Ibadah mencakup semua kegiatan hidup–spiritual, sosial, ekonomi, politik– yang tujuan luhurnya adalah mencari ridha Allah.

Salah satu manifestasi dari ‘ibadah yang merupakan prasyarat bagi pelaksanaannya yang efektif adalah ‘ilm, ‘ilm merupakan salah satu konsep yang banyak didiskusikan sejak zaman Muslim Klasik (kurang lebih ada 1.200 definisi). Walau begitu, secara umum, ilm terbagi ke dalam dua kategori: yang diwahyukan, mencakup Qur’an dan Sunnah; dan yang tidak diwahyukan, diperoleh melalui pengamatan, percobaan dan penelitian. Pencarian ‘ilm kategori pertama merupakan fard al-‘ayn karena ia penting bagi individu agar survive, sementara pencarian ‘ilm demi kepentingan kedua merupakan fard al-kifayah karena ia penting bagi kelansungan keseluruhan masyarakat. Pencarian ‘ilm demi kepentingan individu atau masyarakat adalah ibadah. Karena itu, pernyataan bahwa ilmu itu untuk kepentingan ilmu dan bahwa ilmu itu alat untuk mencapai tujuan, ditolak.

Dalam Islam, film harus didasarkan kepada nilai, dan harus mempunyai fungsi dan tujuan. Dengan kata lain, ilmu bukan untuk kepentingan ilmu itu sendiri, tetapi untuk melayani pengabdian kepada Allah, dan ternyata tidak semua ilmu dapat memenuhi maksud tersebut. Ini berimplikasi kepada kategorisasi menjadi halal dan haram. Halal mencakup semua iptek dan kegiatan yang bermanfaat bagi individu, masyarakat dan lingkungan. Suatu ‘ilm (iptek) yang halal akan mempromosikan ‘adl, keadilan sosial, dan istislah, kepentingan umum. ‘Adl, di dalam semua bidang, dan istislah, dengan dimensinya yang luas, memastikan bahwa ‘ilm diburu/dicari untuk mewujudkan persamaan universal, kebebasan individual, martabat sosial dan nilai-nilai yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peradaban Muslim.

Sedangkan haram mencakup semua iptek dan kegiatan yang merusak manusia dan lingkungannya, baik secara fisik, intelektual maupun spiritual. Karena itu, penelitian yang mempromosikan alienasi, dehumanisasi,, perusakan lingkungan ditolak. Kegiatan seperti itu bersifat penindasan, zulm, dan dikategorisasikan sebagai diya (kesia-siaan).

Terbukti dari uraian di atas bahwa nilai-nilai tersebut saling berkaitan satu sama lain dan memberikan suatu karakter yang khas bagi paradigma keilmuan dan keteknologian yang Islami. Nilai-nilai tawhid, khilafah, ibadah, ‘ilm dan halal akan menjadi dasar bagi penyusunan ontologi dan epistemologi iptek Islami, dan nilai-nilai ‘adi dan istislah akan menjadi dasar bagi aksiologinya. Wallahu a’lam bi al-sawab.