
BUTIR
INTERPRETATIVE REPORTING SEBAGAI VISI BARU PENPUSMAWA
Cara pikir yang menghendaki mahasiswa tidak memikirkan persoalan lain di luar studinya berangkat dari asumsi bahwa menjadi mahasiswa adalah suatu keistimewaan di Indonesia. Untuk itu seyogyanya sebagai warga negara terpilih, mahasiswa memanfaatkan subsidi dan keistimewaan yang diberikan rakyat dalam bentuk ketekunan belajar, full time student. Apalagi bila diingat bahwa ketertinggalan bangsa sebagai negara sedang ber kembang yang menurut Mukhtar Bukhori, peneliti senior LIPI, dengan segenap perhatian dan kerja keras pun belum tentu mampu mengejar ketertinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara-negara maju, maka kegiatan mahasiswa di luar aktivitas belajarnya tergolong sebagai kemewahan.
Tetapi ini kadang disalahpahami sebagai pemutusan hubungan mahasiswa dengan segala bentuk kegiatan di luar “membaca buku”, dan lebih lanjut berakibat terputus nya hubungan mahasiswa dengan masyarakat sebagai tempat belajar yang tidak kalah pentingnya. Mahasiswa seakan tidak perlu ikut campur dalam problematika pembangunan maupun politik yang dihadapi bangsanya. Kata politik berkonotasi jahat dan kotor. Padahal, mengutip pendapat Harold Laswell, Nugroho Notosusanto (mantan mendikbud RI) mendefinisikan politik sebagai cara bagaimana memperoleh sesuatu dalam waktu tertentu. Dengan pengertian itu sebenarnya tidak ada denyut kehidupan terlepas dari politik, termasuk juga di dalamnya penerbitan kampus mahasiswa (penpusmawa).
Dalam hubungan ini, sebagai sarana menyampaikan buah-buah pikiran intelektual muda yang minoritas, pen-pusmawa sewajamya senantiasa melahırkan pikiran-pi-kiran dan norma-norma baru dan membangkitkan ke-sadaran masyarakat banyak. Inilah yang “menurut Nu-groho Notosusanto merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh penpusmawa, dan itulah politik, fungsi dan hakikat keberadaannya.
***
Sebagai buah dari metode ilmiah yang lahir dari penggabungan tradisi rasionalisme filsafat Yunani Kuno dengan pengujian pengujian empiris yang dipelopori oleh fitosuf-filosuf muslim, peradaban Barat modern bercirikan dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejarah mencatat bahwa ketika dunia timur (Islam) mengalami kemunduran akibat antara lain tertutupnya pintu ijtihad dah penyerbuan bangsa Mongol yang menghancurkan ribuan literatur karya sarjana-sarjana muslim tersebut, maka Barat pada masa-masa berikutnya mengalami renaissance, suatu kebangkitan tradisi ilmiah yang kemudian mencerahkan dunia mereka sehingga kemudian mampu menjajah dunia Timur tersebut.
Selanjutnya ketika sebagian kecil dari dunia Timur (khususnya Indonesia) mulai bisa mengenyam pendidikan, diperkenalkan dengan metode ilmiah, di Barat telah berkembang berbagai universitas sebagai pusat ilmu dan peradaban, yang membuat mereka semakin maju, Saat ini tradisi tulisan ilmiah menandai kepedulian suatu bangsa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, setidak-tidak-nya itu menurut Mukhtar Bukhori. Menurutnya pula, de-wasa ini setiap hari terbit 17.000 (+) artikel ilmiah. Dari jumlah itu yang merupakan hasil karya sarjana-sarjana Indonesia hanya ratusan atau bahkan puluhan saja. De-ngan data itu nampak betapa tertinggalnya bangsa ini dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam tradisi tulis sebagai sarana vital dinamikanya.


Dalam konteks itulah penpusmawa dengan segala ke-terbatasannya (regenerasi, kemandirian, selera baca mahasiswa yang kadang membingungkan, misalnya) memegang peranan penting dalam upaya pembentukan tradisi tulis, khususnya di kalangan mahasiswa, dalam rang-ka pembentukan budaya keilmuan. Untuk kemudian mampu dimunculkan karya-karya tulis yang kreatif dalam mengejar berbagai ketertinggalan dari dunia Barat ter-sebut.
***
Bahwa pengasuhnya sebagai insan akademis tidak berarti penpus mawa harus hanya menyajikan tulisan-tulisan atau artikel-artikel ilmiah, sehingga tidak beda dengan jurnal ilmu dan teknologi lainnya. Penerbitan kampus mahasiswa justru harus mampu menyampaikan pikiran, gagasan serta kritikan terhadap problematika sosial, ckonomi, budaya, bahkan juga pertahanan dan keamanan. Tetapi cara menyajikan pikiran, gagasan dan kritik itulah yang harus ilmiah (interpretative reporting) berdasarkan tata cara keilmuan yang argumentatif, kreatif, independen, lugas serta obyektif dan berimbang. Atau dengan kata lain penyajian dan juga pengelolaan penpus-mawa sebagai media bervisi akademis karena konsekuensi logis di lingkungan masyarakat yang berbudaya ilmiah, haruslah berdasarkan alur-alur pikiran yang terdapat dalam sebuah penelitian dalam kegiatan keilmuan.
Dalam konteks inilah MT Arifin sebagai seorang mantan aktivis pers kampus tahun 78-an di Yogyakarta mensinyalir bahwa penerbitan kampus mahasiswa saat ini paling lemah dalam hal penggalian sumber-sumber ilmu pengetahuan, baik pada daratan teoritik maupun penelitian-penelitian di lapangan. Baginya sulit mencari penerbitan yang dikelola mahasiswa telah menyiapkan operasi gerakan baca sebelum melakukan hunting ke lapangan, serta jarang ditemukan tulisan-tulisan utama dalam penerbitan (maupun ketika masih pers mahasiswa) yang dikelola mahasiswa sebagai laporan sebuah penelitian.
Padahal dengan proses pencarian ilmiah, yang merupakan penggabungan pendekatan pikir deduktif dengan pendekatan pikir induktif, penpus mawa akan memper-oleh pemecahan terhadap persoalan-persoalan di sekitar-nya secara sistematis baik yang bersifat kasuistik maupun jeneral. Dan dengan itu pula lontarannya tidak hanya mampu menyentuh persoalan yang bersifat permukaan tetapi juga mampu membaca dan menyajikan akar per-soalan. Inilah yang menjadi modal bagi tampilnya penpus-mawa sebagai moral force, dan itu pula yang akan memberi pengalaman-pengalaman sistematik bagi pembinaan sikap peka dan komitmen terhadap perjuangan memerangi keterbelakangan, kemiskinan dan kebodohan serta ketidakadilan. Dengan itu pula penpusmawa memiliki tanggung jawab sosial yang dilandasi oleh tanggung ja-wab moral secara epistimologis.
Saya pikir, visi itu yang lebih relevan dikembangkan dalam pergulatan mahasiswa menekuni penpusmawa, visi interpretative reporting.
mahli zainuddin tago


Format pers dunia ketiga masih terus diperdebatkan. Walau ada kecenderungan menyebal dari pers liberal dan komunis, namun karakter model pers derivatif tetap nampak. Sebab dominasi dua “grand theory” pers liberal dan komunis: secara diakronis tetap mayoritas. Ditengah perdebatan tentang begini begitunya pers dunia ketiga, Pers pancasila menjadi pilihan bagi sistem pers di Indonesia, yang bisa dianggap lepas dari referensi barat-timur, tidak liberal, juga menolak yang komunis.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab dan jurnalisme pembangunan menjadi acuan wajib bagi pers pancasila yang diharapkan bisa menciptakan interaksi positif antara pemerintah, pers dan masyarakat. Dengan kata lain mutualisme interaksi.
Tapi apakah memang demikian? Apakah model yang demikian bukan malah menjinakkan pers dan represif terhadap artikulasi kepentingan rakyat.
PERS PANCASILA BUKAN PERS TUNGGAL
DR. Janner Sinaga
1. PENDAHULUAN
Sistem Demokrasi Barat pada hakikatnya didasarkan kepada falsafah individualisme. Di antara falsafah hidup atau ideologi yang mendasari sistem ketatanegaraan “Demokrasi Barat” ialah falsafat John Loche dari Inggris yang terkenal dengan bukunya “The Two Treatises of Government” tahun 1690, yang intisarinya ialah mengutamakan “Life, Liberty, and Property”, yaitu kehidupan (hidup), kebebasan dan hak milik di sini adalah hak milik pribadi yaitu “Private Property”, hak milik individu, yang pada hakikatnya melandasi falsafah “Individualisme”.
Thomas Jefferson, filosof dan negarawan Amerika Serikat yang terkenal itu, dan otak dari “Declaration of Independen” yaitu pernyataan kemerdekaan dari penjajahan Inggris tahun 1776 merupakan sedikit falsafah John Locke tersebut menjadi “Life, Liberty and the Pursuit of Happiness” yaitu “Kehidupan (hidup), kebebasan dan pencarian kebahagian”” namun tetap mempertahankan falsafah hidup individualisme bahkan menekankan penting-nya kebebasan setiap individu mencari dan menemukan kebahagian individu tersebut di dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam perkembangan sejarah Amerika Serikat, dalam dekade-de-kade awal, falsafah “life Liberty and the Persuit of Happines” tersebut sedemikian rupa sehingga menga-kibatkan apa yang sudah lazim di-kenal denga “Survival of the fittest”” yaitu secara populer disebut “Siapa kuat dia menang”. Dengan demikian, yang lemah ditelah yang kuat.
Sistem demokrasi parlementer 1959, periode pernah kita praktekkan di Indonesia dalam tahun 1945 mana kita sebut sebagai Zaman Liberal. Periode ini penuh dengan kekacauan, gontok-gontokan antara satu kekuatan politik dengan yang lain, pemberontak bersenjata dan gerakan separatisme (DI/TII, PRRI, Pemberontak PKI Madiun, RMS Kahar Muzakar, Andi Aziz dll). Kabinet tumbang bangun dengan mudah. Dalam 14 tahun itu tum-bang bangun 17 buah kabinet. Tidak mungkin membangun negara, karena tidak ada kestabilan nasional.
Pers pada waktu itu kebanyakan diperalat oleh partai-partai politik. Hampir tiap partai mempunyai surat kabar sendiri, sehingga opini rakyat Indonesia benar-benar dikotak-kotakkan. Pengalaman elemen-ter ala Belanda, karena para pemimpin kita waktu itu lebih mengenal sistem itu akibat penjajahan Belanda, telah membuat orang tidak menyukai, bahkan menentang “Liberalisme” pada hakikatnya dikaitkan dengan latar belakang pengalaman di zaman liberal dengan sistem demokrasi elementer ala Belanda, yang penuh dengan ketidak stabilan, ketidakamanan, dan kekacauan itu. Dalam bidang pers, zaman liberal ditandai dengan liberalisme dalam hal penulisan berita, tajuk rencana dan pojok, sedangkan segi pengusahaannya atau komersialnya memang sudah diasuh secara “liberal”.


Setiap orang asal mempunyai uang tidak pandang dari golongan apa, menganut aliran dan idiologi politik mana, asal merasa mampu boleh menerbitkan suratkabar atau-pun majalah, tanpa minta izin terlebih dahulu. Dengan surat kabar ataupun majalah itulah para penerbit mengutarakan pendapat dan kemauan masing-masing, kebebasan pers diartikan sebagai kebebasan tanpa batas, bebas atau kebebasan itu sendiri, atau dengan kata lain bebas semaunya. Pemberitaan bersifat sensasional, agitasi dan yang sejenis berkembang. Sikon politik liberal pada waktu itu juga memberi peluang seluas-luasnya bagi golongan ekstrim kanan maupun golongan ekstrim kiri.
Sesudah ditumpasnya Gerakan 30 September/PKI (G. 30.S/PKI) dalam bulan-bulan pertama setelah kup PKI itu dilancarkan, pemerintah Orde Baru yang bertekad mempertahankan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen memberikan kesempatan kembali kepada Pers Nasional pendukung Pancasila yang dibatasi fungsinya di zaman Pemerintah Orde Lama. Kebijakan-kebijakan Pemerintah Orde Baru ini mendapat dukungan sepenuhnya dari pers Nasional. Pers Nasional turut aktif mengamankan dan membantu kebijakan Pemerintah mener-tipkan gejolak-gejolak di dalam masyarakat, termasuk sisa-sisa antagonisme Orde Lama.
Pemerinah Orde Baru mengem-bangkan kebijakkan politiknya di atas landasan konstitusional yaitu pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuensi sebagai hasil sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Kebijakan Pemerintah yang berorientasi kepada program mendapat mendapat dukungan pers. Pemerintah Orde Baru pun mengambil langkah-langkah yang mengembangkan dan memajukan pers nasional. Salah satu prakarsa penting yang diambil Pemerintah pada awal Orde Baru dalam tahun 1966 ialah menata dan membina pers melalui ketentuan perundang-undangan.
II. LAHIRNYA SISTEM PERS NASIONAL
Buku “Four theories of the Press” karangan Fred s. Siebert, Theodore B. Petersen, dan Wilbur Schramm (1956) menyebutkan ada empat konsep atau teori pers di dunia ini, yakni 1) pers otoriter, 2) pers liberal, 3) pers komunis, dan 4) pers bertanggung jawab sosial. William A. Hacahten dalam bukunya “The Word News Prism” 91981) membagi pers dunia atas lima kategori yaitu: 1) pers otoriter, 2) pers liberal, 3)pers komunis, 4) pers revolusioner, dan 5) pers pembangunan atau disebut juga pers negara dunia ketiga. Namun, kalangan ahli maupun praktisi di bidang komunikasi massa dewasa ini cenderung hanya membedakan tiga sistem atau konsep pers yakni, 1) pers komunis, 2) pers Barat, 3) pers dunia ketiga.
Di negara komunis perusahaan pers merupakan usaha kolektif yang dikuasai oleh pemerintah, sedang di negara Barat merupakan usaha swasta. Landasan idiologi pers komunis ialah sosialisme-komunis yang diilhami oleh falsafah Karl Marx, sedangkan landasan ideologi pers Barat umumnya ialah individualisme dan liberalisme yang diilhami oleh falsafah John Milton Stuart Mill, dan Thomas Jefferson. Pers komunis menekankan prinsip sosialisme dalam menjalankan peranan dan fungsinya pers sebagai alat propaganda pemerintah, sedangkan pers Barat menekankan prinsip kebebasan pers sebagai hak asasi manusia dengan fungsi sebagai alat kontrol sosial.
Sementara itu pers dunia ketiga (terutama bagi pemikir dari negara barat) masih dianggap merupakan wilayah perdebatan yang sengit dan belum dapat dirumuskan secara jelas. Sebab masing-masing negara dunia ketiga, kecuali adanya satu persamaan dalam hal “sedang adan berkembangnya”, memiliki begitu banyak perbedaan warna dan corak masyarakat, ideologi, sosial-budaya, politik, nilai-nilai budaya dan beberapa hal yang esensial lainnya.
Di Indonesia tradisi Pers Nasional adalah tradisi pers perjuang-an. Surat Kabar atau majalah merupakan sarana komunikasi yang utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan nasional guna mencapai cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa. Pada masa pendudukan Jepang, meskipun mendapat sensor yang ketat, pers pergerakan tetap menunaikan tugas menggalang semangat perjuangan kebangsaan dan kemerdekaan. Sedangkan situasi militan Perang Kemerdekaan pada kurun waktu 1945 – 1950 tercermin dalam peranan dan fungsi Pers Nasional saat itu.
Sementara itu, kemelut liberal-1959 isme dalam periode 1950 membuktikan dengan jelas kesia-siaan penerapan suatu pers kebebasan pers yang tidak bersumber dari nilai-nilai dasar suatu bangsa. Di pihak lain, slogan, “Politik adalah Panglima pada periode 1959-1965 menurunkan martabat Pers Nasional menjadi sekadar alat kelompok-kelompok politik untuk memperuncing pertentangan pertentangan politik ideologi.
Dalam masa Orde Baru, landasan ideal pengembangan dan pertumbuhan Pers Nasional diletakkan kembali di atas dasar peranan pers sebagai pers pejuang dan pers pembangunan sembari pers pembangunan itu sendiri pun terus dikembangkan dan ditingkatkan. Interaksi positif antara pemerintah, Pers dan Masyarakat mencer-minkan komunikasi sosial untuk mencari pemecahan masalah me-lalui konsensus dalam kerangka Sistem Pers Pancasila.


Dari uraian-uraian nampak keadaan kita bahwa latar belakang ideologi, sosial budaya, politik, se-jarah, nilai-nilai budaya, dan be-berapa hal yang esensial lainnya akan meiatarbelakangi sistem pers suatu negara.
Demikian juga hal tersebut ber–laku bagi pers di Indonesia. Dengan berbagai latar belakang yang ada, di Indonesia berkembanglah suatu sistem pers yang khas Indonesia yaitu Sistem Pers Pancasila.
ΙΙΙ. ΜΑΚΝΑ DAN HAKIKAT SISTEM PERS PANCA-SILA
Sistem Pers Pancasila merupa-kan suatu sub sistem dari sistem ketetanegaraan Republik Indonesia atau sistem nasional. Sebagai sub sistem dari sistem nasional, sudah sewajarnya ia mendukung berlang-sungnya mekanisme sistem nasional tersebut. Penyimpangan (devisi) yang terjadi dalam salah sistem mau-pun subsistem nasional langsung maupun tidak langsung akan mem-pengaruhi sistem nasional secara keseluruhan.
Dengan sistem demikian sistem pers di Indonesia haruslah pertama-pertama disusun sejalan dengan sis-tem nasional dimaksud yang juga berarti tunduk kepada jalan nasio-nalnya dimaksud yang juga berarti tunduk kepada jalan pikiran pem-bentukan Undang Undang Dasar 1945. Jelasnya jalan pikiran pem-bentukan sistem pers di Indonesia harus pula dikembalikan kepada jalan pikiran pembentukan negara RI yang pada pokoknya ialah Panca-
sila yaitu: Pers yang dalam melaksanakan peranan dan fungsi kemasyarakatan-nya dalam mendukung sistem nasional memiliki terasa Ketuhanan Yang Maha Esa, Berperikemanusia-an yang Adil dan Beradab, menjun-jung tinggi rasa persatuan, berke-rakyatan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indo-nesia.
Sistem pers Pancasila sebagai salah satu unsur atau komponen kehidupan bermasyarakat dalam konteks sistem nasional, di dalam Undang Undang Dasar 1945 ter-masuk dalam sistem kewarganega-raan yang diatur melalui Pasal 26, 27 dan 28.
Pasal 28 menyebutkan : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetap-kan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyangkut hal ini ditegaskan “Pasal-pasal baik yang hanya mengenai warga negara mau-pun yang mengenai seluruh pen-duduk yang memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berserikat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan ke-adilan sosial dan perikemanusiaan.”
Berdasarkan pasal 28 Undang Undang 1945, maka sistem pers di Indonesia telah diatur dalam Un-dang Undang Pokok Pers No. 11 Tahun 1966, yang kemudian dia-mendir dengan Undang Undang No. 4 Tahun 1967 dan disempurnakan dalam Undang Undang No. 21 Ta-hun 1982.
Difinisi pers Pancasila telah dirumuskan oleh masyarakat pers sendiri dalam sidang Pleno Dewan Pers di Surakarta pada tanggal 7 dan 8 Desember 1984 yang berbunyi:
Pers Indonesia adalah pers Pancasila dalam arti Pers yang orien-tasi, sikap dan tingkah lakunya ber-darakan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
“Pers Pembangunan adalah pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, be bangsa dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri benar dan Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat yakni Pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, per jalur aspirasi yang benar objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif. Melalui hakikat dan fungsi itu pers Pancasila me ngembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam mengamalkan pers Pancasila mekanisme yang di pakai adalah interaksi positil antara Masyarakat, Pers dan Pe merintah. Dalam hal ini Dewan Pers berperan sebagai pengem-bang mekanisme interaksi po-sitif tersebut.
Masyarakat bangsa Indonesia, terutama sejak tampilnya, Orde Baru, memusatkan diri pada usaha pembangunan di segala bidang, membangun manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Usaha pembangunan itu merupakan tindak lanjut pergerakan dan perjuangan nasional. Pembangunan nasional ialah karya besar mengisi kemer-dekaan sekaligus mewujudkan tu-juan Indonesia merdeka. Dalam konteks itulah jurnalisme di Indo-nesia adalah jurnalisme pembangunan nasional.
Jurnalisme pembangunan berperan menjadi salah satu penghubung yang kreatif antara pemerintah dan masyarakat. Pers menyam-paikan dan menerangkan rencana pembangunan, program pemba-ngunan dan kebijaksanaan pemban-gunan sehingga seluruh masyarakat memaklumi semua program dan proses pembangunan. Sementara itu pers juga senantiasa berusaha mengetahui dan menyalurkan secara jujur segala sesuatu yang menjadi aspirasi dan permasalahan masyarakat dalam dan kehendaknya untuk memperbaiki kehidupannya di segala bidang dan usahanya berpartisipasi dalam karya besar pembangunan.


Dalam jurnalisme pembangunan terdapat kesadaran bahwa setiap fakta dan permasalahan ada kaitannya, ada latar belakangnya, dan perspektifnya, ada tali temali-nya dengan fakta dan masalah lain. Karena itu dalam meliput, melaporkan dan mengomentari suatu kejadian atau masalah, jurnalisme pembangunan sekaligus mengangkat kaitannya yang multi dimensional. Dengan demikian fakta dan masalah diletakkan secara lengkap dan karena itu juga menjadi lebih jelas duduk perkara dan lebih proposio-nal permasalahannya.
IV. PENERBITAN KAMPUS
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, disebutkan: “Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat Perjuangan Nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya.”
Kemudian dalam pasal 1 ayat tersebut dinyatakan adanya penerbitan yang bersifat umum (atau penerbitan khusus/non pers), sebagai berikut:”Alat komunikasi yang bersifat umum, misalnya penerbitan-penerbitan khusus keagamaan, keilmuan, kejuruan dan sebagainya, tidak dimakan dalam penerbitan pers. Untuk kepentingan khusus tersebut ada peraturannya sendiri”.
Penerbitan khusus diterbitkan oleh organisasi organisasi, badan-badan, atau lembaga-lembaga yang mengadakan kegiatan dalam bidang keagamaan, ilmu pengetahuan, kejuruan dan sebagainya. Organisasi, badan atau lembaga tersebut dapat merupakan organisasi, badan atau lembaga:
(1) Pemerintah, termasuk instansi departemen maupun nondepartemen;
(2) Perguruan atau pendidikan baik Pemerintah maupun swasta;
(3) Badan usaha Nasional;
(4) Perwakilan diplomatik negara asing di Indonesia;
(5) Badan swasta asing yang mengadakan kegiatan di Indonesia;
(6) Organisasi, badan atau lembaga lainnya (bukan Pemerintah) seperti badan keagamaan, ilmu pengetahuan, kejujuran dan lain sebagainya.
a. Isi Penerbitan
1) tidak bersifat umum / tidak seperti isi penerbitan pers;
2) mengkhususkan pada pemberitaan, pembahasan dan pengolahan. soal-soal teknis di bidang kegiatan masyarakat termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan, kejujuran dan lain sebagainya.
3) tidak memuat pemberitaan, pembahasan atau pengolahan materi yang bersifat politik praktis;
4) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila Undang Undang Dasar 1945, termasuk ajaran dan faham Marxisme/ Leninisme, dan ajaran atau-pun paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945;
5) Sifat pemberitaan, pembahasan dan pengulasan adalah bebas dan bertanggung jawab;
6) Menyajikan tulisan-tulisan yang bersifat kontruktif.
7) Wajib ikut menjunjung tinggi kepentingan nasional dan ja-wab terhadap pengalaman-nya yang mencakup:
a. terpeliharanya stabilitas nasional, keamanan serta ketertiban umum; nilai-ni-lai agama, moral dan tata susila; dan
b. suksesnya pembangunan nasional.
8) Semata-mata mementingkan segi idiil yang menjadi dasar dari penerbitan yang ber-sangkutan.
b. Peredaran
1) pada dasarnya Penerbitan Khusus diedarkan dengan cu-ma-cuma dan terbatas diling-kungan sendiri (intern) dan mereka yang mempunyai sangkut paut erat dengan bi-dang kegitanan yang menjadi dasar diadannya penerbitan tersebut.
2) penerbitan Khusus bukanlah merupakan usaha komersial dan hanya bersifat menunjang kegiatan/usaha Badan Penerbitnya;
3) Jika dipaksa dipungut bayaran, pembayaran tersebut semata-mata adalah untuk menutup biaya produksi tanpa memungut keuntungan.
c. Iklan
Pemungutan iklan dalam pe-nebitan khusus hendaknya dihin-darkan. Apabila terpaksa dilakukan pemuatan iklan, ruangan untuk iklan adalah maksimal 10% dari seluruh halaman dan semata-mata hanya untuk menutup ongkos produksi tanpa memungut keuntungan.
d. Perijinan
1) Kehadiran mendapatkan Surat Tanda Terdaftar (STTO bagi penerbitan khusus berlaku sampai dikeluarkan ketentuan-ketentuan lain oleh Pemerintah.


2) Surat Tanda Terdaftar dikeluarkan dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia.
3) Khusus bagi Perwakilan Diplomatik, Konsuler dan Kantor-Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa serta badan khususnya di Indonesia berlaku asas sopan santun diplomatik-konsuler dan serta diatur tersendiri oleh Menteri Luar Negeri.
Sebagai penerbitan khusus untuk kalangan mahasiswa penerbitan kampus merupakan sub sistem dari sistem pendidikan tinggi. Oleh sebab itu gerak langkah penerbitan kampus tidak boleh terlepas dari missi perguruan tinggi seperti digariskan dalam GBHN 1978, yaitu:
a. Menjadikan Perguruan Tinggi sebagai pusat pemeliharaan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa yang akan datang;
b. Mendidik mahasiswa-mahasiswa agar berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Bangsa dan Negara Indonesia;
c. Menggiatkan mahasiswa sehingga bermanfaat bagi usaha-usaha pembangunan daerah; d. Mengembangkan tata kehidupan kampus yang memadai dan tampak jelas corak khas kepribadian Indonesia.
Agar tidak kehilangan identitas, Penerbitan Kampus perlu menjaga ciri khasnya. Antara lain:
a. Cermat, berarti juga teliti dalam membahas suatu masalah; ini menunjukkan kemampuan untuk menganalisa sesuatu masalah secara baik (berpikir analitis).
b. Menunjukkan kemampuan-kemampuan fikir secara runtut tertib dan sistematis, yaitu mampu berpikir dengan menggunakan sistem analisa dengan baik (analisa deduktif, analisa induktif).
c. Obyektif, atau sering disebut juga obyektif ilmiah, karena dalam melakukan suatu masalah dan menarik kesimpulan selalu dilakukan atas dasar data-data yang jelas dan lengkap; dan tidak melakukan pengambilan keputusan secara melompat (jumping to conclusion). Pada hakikatnya kesimpulan yang benar harus didahului dan pe-narikan kesimpulan kesimpulan kecil sebelumnya (khususnya mengenai masalah-masalah sosial).
d. Tidak emosional, menunjukkan kematangan jiwanya, tidak kasar dan sebagainya, yang pada hakikatnya mencerminkan “psychological maturity” dan menunjukkan “emotional al stability”
Selanjutnya, dalam rangka me-luruskan pengertian penerbitan kampus maupun upaya penerbitan-nya, direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan April 1988 mengeluarkan Surat Edaran No. 849 /D/T/89 tanggal 25 April 1989 yang isi pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Dalam Undang-undang pokok Pers No. 21 tahun 1982, dijelaskan bahwa di Indonesia hanya dikenal Pers Nasional yang untuk penerbitannya diperlukan Surat Izin Terbit (SIT) dan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan tidak dikenal istilah pers yang lain.
2. Adapun yang kini dikenal sebagai ” Pers Kampus Mahasiswa ” termasuk kategori penerbitan khusus dan bersifat non pers yang diatur didalam Peraturan Menteri Penerangan RI No. 01/PER/MENPEN/1975.
3. Dalam rangka menegakkan tertib hukum kerancuan istilah maka hasil rapat Interdep tanggal 7 April 1989 di Jakarta telah menyepakati bahwa di masa mendatang tidak lagi dipergunakan istilah “Pers Kampus Mahasiswa dan sebagai penggantinya digunakan istilah “Penerbitan Kampus” di kampus Perguruan Tinggi. Dengan demikian kreativitas dan kegiatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut dapat terus dikembangkan melalui “Penerbitan Kampus”
4. Para mahasiswa yang mempu-nyai minat khusus dalam bi-dang jurnalistik dan mempunyai kemampuan menulis ilmiah populer yang isinya berjang-kauan luar dalam masyarakat, secara pribadi dapat menyalur-kan tulisannya melalui pers umum, baik di daerah maupun di pusat.
5. Pengaturan tentang pembinaan materi/isi “penerbitan Kampus” akan dirumuskan lebih lengkap oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sampai sekarang patokan pembinaan. pers kampus adalah berpedoman kepada:
a. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b. Tulisan bersifat ilmiah.
c. Tidak boleh menulis/ulasan yang bersifat politik praktis.
6. Disadari sepenuhnya bahwa perubahan istilah ini memerlukan sosialisasi dalam implementasinya; untuk itu para rektor dan kopertis diminta dengan hormat melaksanakan penyesuaian tersebut dengan penuh kearifan dan dihindari dampak negatif yang tidak perlu.
Bersamb. ke hal 38


PERAN MEDIA MASA DALAM TRANSFROMASI BUDAYA
Transformasi budaya berlangsung dalam skala nasional. Termasuk media massa terikutkan. Pada sisi lain, media juga mentransformasikan budaya, mentransformasikan pola-pola perilaku manusia, kepribadian struktur psikologisnya. Para pembaca koran pada dasarnya adalah partisipasi dalam arus suatu media.
Munculnya media-media dominan telah merubah menjadi ‘kambing congek”. Muncul apa yang disebut tirani media. Disinilah penerbitan kampus bisa menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan.
Transformasi budaya memang sedang berlangsung dalam skala besar, skala nasional. Di dalamnya juga media massa terikutkan. Pertambahan jumlah penduduk yang luar biasa serta perubahan jumlah angkatan kerja serta lapangan kerja yang tersedia; pertumbuhan kota-kota dengan berbagai fasilitas- nya kegiatan industrial-bisnis yang mencapai skala konglomerat; perkembangan transportasi-komunikasi-melek huruf; ternyata mengubah pola wajah angka ajang khalayak di Indonesia. Pengusahaan informasi telah menjadi kegiatan bisnis. Redaksi telah sama pentingnya dengan bagian iklan- dan tentu saja distribusi ia menjadi lembaga ekonomi lebih dari pada lembaga politik, sekalipun sebagai lembaga sosial & budaya agaknya masih juga ia bertahan. Bahkan sistem sirkulasinya telah menciptakan jaringan yang rumit jaringannya. Melalui apa yang disebut agen-agen melayu – sampai ke pedagang asongan koran dan majalah hadir dimana saja, kapan saja di perkotaan. Belum lagi radio yang memberi hiburan (plus iklan bila lewat radio swasta niaga), baru kemudian penerangan. Kemampuan mempergandakan efek dari televisi misalnya, telah merubah individu-individu menjadi khalayak, massa. Mengikatnya dalam satu kesatuan ‘rasa’. Para pembaca koran pada dasarnya adalah partisipan dalam suatu arus media. Munculnya media-media dominan, telah merubah mereka menjadi ‘kambing congek’. Muncul apa yang disebut ‘tirani media’. Di sinilah pe- nerbitan kampus bisa menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkannya!
Pada sisi lain, media juga mentransformasikan budaya, mentransformasikan pola-pola perilaku manusia, kepribadian struktur psikologisnya. Zaman ‘Indonesia Raya’ telah surut, muncul era ‘Kompas’. Kurang berkobar-kobarnya, kurang sarat ideologi, namun tokoh sangat mengatur bangunan pengetahuan awam pola-pola perilakunya keputusan-keputusannya, pelan-pelan merubah sosok psikologi manusia, mulai dari motivasinya – ambisinya semula sikapnya yang selalu “nrimo ing pandum”, menjadi lebih kompetitif – mencari peluang, mengibar- kan citra keunggulan komparatif. bahkan koran dan majalah tertentu dijadikan lambang citra, posisi, geng- si dalam masyarakat. Hanya mereka yang beken, yang membawa majalah ‘keren’, misalnya. Informasi telah mempersatukan khalayak dalam kelompok-kelompok baru. Apalagi yang telah diatur melalui para ‘gate- keeper seperti dalam klompencapir. Sebagian besar insan perguruan tinggi ternyata berkomunikasi melalui bahan informasi dari koran atawa majalah ‘ini’ atau ‘itu’ saja. Demikian penerbitan kampus bisa menjadikan dirinya sebagai alternatif!


Namun demikian, kehidupan kampus agaknya juga mengembangkan budaya sendiri. Berbagai kebebasan masih bisa mereka nik- mati, ada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kebe- basan mimbar namun dalam masya- rakat yang lagi mengalami transisi, ketika kebebasan sering dimanfaat- kan untuk penyalahgunaan, maka muncullah sosok ‘penguasa tunggal’ di kampus. Ia mesti kebapakan. Ia menjadi. ‘superego kampus’. Dalam psikoanalisis kaum freodian, super- ego ini ‘mewakili’ norma-norma moral masyarakat. Ia hafal segala macam undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, sampai ke tata krama masyarakat lingkungan. Melalui inilah ia mengendalikan dorongan-dorongan, impuls-impuls spontan dari si kuda liar, ‘das Es’, Id. Ego kampus jadi penuh kece- masan. Ia yang mestinya bertindak berdasar prinsip realitas, sekarang jadi penuh ‘defence’. Ia banyak melakukan konfluensi. Menyatukan diri dengan kelompoknya’. “Kami sebagai pimpinan ….”, katanya. Kalau tidak, ia juga banyak melakukan in- trojeksi. “Menurut bapak Rektor…”. Dan tentu saja juga melakukan, re- trofleksi. “Sesudah saya renung re- nungkan, sebenarnya tapi …”. Orang Jawa terpaksa banyak ber- kata: “Sak jane …, ning ….,”. Begini kira-kira kalau gagasan-gagasan Frederic Perls kita pakai. Sementara kalau kita gunakan ‘games people play’nya Eric Berne, kita boleh bertanya: Siapakah orang yang tertindas di kampus ? Siapakah penindasnya ? Siapa pula yang akhirnya jadi sang penyelamat, sang pahlawan ?!”
Suerpego bukanlah hati nurani! Ia sangat doktriner. Ia mirip nafsu tingkat tinggi, seperti supiyah atau mutmainah. Namun ia tidak men- transenden. Tidak menembus ke Yang Illahi. Ia bukan rasa hidup.
Penerbit pers kampus, mestinya, menjadi hati nurani ini.
la mentransformasikan kampus menjadi hati nurani bangsanya!


Pada abad yang akan datang. universitas akan menjadi pusat kebudayaan dan masyarakat. Dari universitas akan hadir, satu sikap kepemimpinan dalam aspek ре-pemikiran dalam seluruh segi kehidupan masyarakat. Sayangnya, apa yang disebut sebagai layaknya universitas di luar negeri. Baik dalam. segi kualitas maupun kuantitas kita jauh ketinggalan dibandingkan dengan beberapa negara tetangga dekat kita seperti Malaysia dan. Singapura, misalnya. Untuk pengiriman mahasiswa ke LN saja kita ketinggalan sangat jauh. Inilah tugas dan tantangan bagi pers kampus kita sekarang.
TUGAS PERS MAHASISWA SEBAGAI SALAH SATU CORAK TANGGUNGJAWAB DAN PERJUANGAN MAHASISWA
Prof. Dr. Sutan Takdir Alisyahbana
Kedudukan pemuda dan mahasiswa jaman sekarang setelah Indonesia merdeka pada pikiran saya sangat berbeda dari kedudukan pemuda dan mahasiswa di jaman penjajahan maupun di zaman perjuangan kemerdekaan.
Pada jaman penjajahan, angkatan muda itu masuk golongan yang sedikit jumlahnya, yang dapat mengenyam pendidikan modern. Di-dalam jiwanya bangkit cita-cita maju dalam dunia modern itu serta keinginan bangsanya ke dunia modern. Perjuangan mereka jelas tujuannya, yaitu mengangkat bangsanya ke dunia modern dan terbebas dari penjajahan. Selain dari pada itu perjuangan mereka adalah bagaimana menyatukan bangsa Indonesia, supaya bangsa Indonesia dapat bersama menentang penjajahan yang berusaha memecah-belah bangsa Indonesia. Pergerakan pemuda dan terutama mahasiswa sebelum perang dunia kedua berpusat sekitar Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menentukan tanah-air yang satu, bangsa yang satu, dan menentukan juga bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Sementara itu soal yang dihadapi angkatan muda pada akhir perang dunia kedua, ketika pihak Jepang menyerah, adalah bagaimana merebut kemerdekaan Indonesia, yaitu supaya pihak Belanda yang berjuang bersama Sekutu jangan kembali menjajah Indonesia. Perjuangan ini sebenarnya berpusat pada Proklamasi 1945 dan kembalinya pihak Belanda bersama Sekutu ke Indonesia untuk menyusun kembali perhubungannya dengan Indonesia. Dalam hal ini kedudukan bangsa Indonesia berbeda sekali dengan bangsa-bangsa yang lain, seperti, Filipina, Malaysia, Singa-pura, malahan India dan Srilangka. Indonesia sesungguhnya dalam ketakutan bahwa pihak belanda akan menjajah kembali. Boleh jadi hal itu sebagian disebabkan oleh usaha pihak Jepang menakut-nakutkan-bangsa Indonesia terhadap pihak Sekutu, terutama Belanda yang akan kembali menjajah, sedangkan tidak banyak bangsa Indonesia yang mengikuti atau percaya kepada Atlantic Charter yang dibentuk oleh pihak Sekutu tentang hak-hak ke-merdekaan segala bangsa. Pendeknya, bagaimana sekalipun bangsa Indonesia agak berbeda cara mencapai kemerdekaaannya dari bang-sa-bangsa tetangga kita, seperti Filipina, Malaysia, dan lain-lain. Dan bangsa Indonesia merasa bangga telah memprokamasikan sendiri ke-merdekaannya pada tgl 17 Agustus 1945 dan kemudian berjang mem-pertahankan dengan banyak me-numpahkan darah. Dalam bangsa Indonesia bangkit suatu semangat perjuangan menentang Belanda, terus menerus sampai pada penyerahan kedaulatan th 1950. Dalam lima tahun perjuangan bangsa Indonesia itu terutama pemuda-pemudanya dapat membangkitkan semangat perjuangan yang nekat. Kita teringat akan keberanian penurunan bendera Belanda di Surabaya, perjuang-an di Bandung, dan lain-lain, ketika pemuda dan mahasiswa berdiri di barisan yang paling depan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


Sementara itu dalam perjuangan yang dijalankan dengan ketulus-an dan kesungguh-sungguhan oleh bangsa Indonesia itu ada terselip sesuatu yang agak berlebih-lebihan. Dalam menghadapi pihak Belanda yang disokong oleh pihak Sekutu dengan senjata modern, bangsa In-donesia sesungguhnya dalam keadaan yang lemah dengan senjata bambu runcing dan senjata-senjata sekedarnya yang ditinggalkan oleh Jepang, meskipun dibakar oleh semboyan: “Merdeka” Atau “Mati”. Kita tahu bahwa kota Yogyakarta, pusat pemerintahan Republik Indonesia, oleh pihak Belanda telah didudukinya dalam satu hari, dan Soekarno, Hatta dan Sjahrir telah dapat ditangkapnya. Tetapi kita semuanya masih ingat bahwa seluruh dunia menentang Belanda, memaksa Belanda untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Dalam hal ini yang berlaku di Indonesia itu berbeda dari yang berlaku di jajahan-jajahan yang lain, yang sesudah perang dunia kedua, satu persatu mendapat kemerdeka-annya dengan tidak usah menum-pahkan darah sedikit juapun. Sebab-nya ialah, oleh karena kebudayaan modern yang bermula pada Renaissance dan Pencerahan, Revolusi Perancis, dan perjuangan demokrasi abad yang lalu yang merumuskan hak-hak asasi manusia, telah tiba pada tingkat perkembanganya untuk mengakui bahwa semua bang-sa berhak atas kemerdekaannya. Tentu peralihan itu melalui jalan bertingkat-tingkat, tetapi jelaslah pada dasarnya bangsa kita pun mendapat kemerdekaannya oleh karena bangsa-bangsa yang maju di dunia telah tiba kepada tingakat hak-hak manusia dan bangsa.
Tetapi meski bagaimana sekalipun kita tahun perjuangan kemerdekaan bangsa itu mempunyai dasar yang layak dan angkatan muda dalam perjuangan itu dapat menjadi pelopor yang penuh kegembiraan berjuang sampai-sampai banyak yang mengorbankan nyawanya untuk cita-cita kemerdekaan bangsanya.
Setelah keadaan berubah, yaitu setelah penyerahan kedaulatan secara resmi oleh pihak Belanda ke Indonesia, keadaan dan soal-soal bagi bangsa Indonesia tentulah menjadi lain sekali, meskipun banyak orang yang masih menekankan dan membanggakan perjuangan angkatan 45, sehingga angkatan itu sangatlah disanjung-sanjung.
Sekarang setelah 45 tahun Proklamasi Kemerdekaan itu terletak di belakang kita, tentulah keadaan telah sangat berubah dan mesti direnungkan kembali. “Semboyan-semboyan perjuangan kemerdekaan yang didengung-dengungkan ketika itu dalam banyak hal relevansinya telah sangat berkurang.
Soal terpenting sekarang ini adalah, apakah yang telah dan akan dapat dilakukan dengan kemerdekaan yang telah dicapai itu ?
Angkatan muda dewasa ini sebagian masih terpesona akan semboyan-semboyan angkatan 45 dan sesungguhnya belum mendapat pengertian dan sikap baru yang selayaknya sebagai warga bangsa dan angkatan muda Indonesia yang meredeka, tetapi masih jelas jauh terkebelakang dalam dunia yang maju. Dengan rumusan ini jelaslah, apa yang saya maksud apa-bila saya berkata, bahwa angkatan muda kita terutama mahasiswa kita, belum sesungguhnya menyadari kedudukannya yang selayaknya dalam perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai tingkat yang sama dengan negara-negara yang maju, yang dalam mengecilnya dunia dan menyatukan umat manusia mesti bersama-sama menciptakan suatu dunia yang baru, dimana semboyan-semboyan nasionalisme itu malahan berubah menjadi semboyan-semboyan kemanusiaan.
Sementara dalam keadaan Indonesia sekarang ini semboyan semboyan nasionalis itu tentu masih ada gunanya, tetapi jelaslah arti dari tujuannya telah lain sekali dari bag angkatan 1945. Pada pikiran saya hal ini kurang disadari oleh masyarakat kita dan terutama oleh angkatan muda kita dewasa ini. Setelah kita merdeka hendaklah kita lebih dalam mengkaji dan merenungkan diri kita sendiri, baik berhubungan dengan masa depan, maupun berhubungan dengan masa lampau sehingga kita mengerti masyarakat kebudayaan kita dan dapat menyusun strategi perjuangan kita. Kita mesti mengerti mengapa selama itu dapat dijajah oleh Bangsa Belanda, yaitu bangsa yang kecil, tidak seper-sepuluh jumlahnya dari Indonesia, sedangkan orang Belanda yang datang ke Indonesia dalam berabad-abad itu sangat kecil jumlahnya. Kita terlampau lama terpesona oleh propaganda-propaganda nasionalis sempit yang mengatakan, bahwa bangsa Belanda menghisap dan menindas bangsa kita, bahwa kebudayaan nenek-moyang kita sangat luhur dan dirusakkan oleh penjajahan Belanda. Pada hakekatnya kalau kita hendak jujur sekarang ini, kita harus mengakui bahwa bangsa kita semudah itu ditaklukkan oleh pihak Belanda adalah suatu bukti betapa lemahnya dan terbelakang-nya kebudayaan bangsa kita. Hakikat yang sesungguhnya adalah, bahwa bangsa kita, seperti sering saya katakan, ketika bertemu dengan bangsa Belanda berada dalam kebudayaan tradisi yang dikuasai oleh nilai-nilai agama yang tidak berilmu, dan seni, serta perasaan kekeluargaan yang sekalinya berdasarkan intuisi, perasaan dan imaginasi.
Bangsa kita masih dalam kebudayaan yang saya namakan expresif, yang lebih dekat kepada kebudayaan Abad Pertengahan Eropa, sedangkan bangsa Eropa, termasuk bangsa Belanda yang masuk ke Indonesia, telah melalui zaman Renaisance, yaitu zaman pemberon-takan manusia kepada Tuhan aga-ma Kristen Abad Pertengahan dan hendak memegang nasibnya dita-ngannya sendiri. Dengan demikian ia menyelidiki alam, membangkit-kan ilmu, atas ilmu diciptakannya tehnologi dan dengan tehnologi dikumpulkan kekayaan dengan membangun industri.


Dalam kegelisahannya mereka mengedari dan menguasai dunia. Bangsa kita yang dijajah Belanda itu belum tersentuh oleh pemikiran yang seperti bangkit dalam Renai-sance dan dalam kelemahan ilmu dan tehnologinya itu dapat kita ber-kata, bahwa semua pahlawan yang kita dimasa lampau itu adalah pahlawan yang kalah.
Perubahan yang besar yang berlaku di negeri kita adalah pada akhir abad yang lalu bangsa Belanda membuka sekolahnya untuk mencari pegawai yang dapat dipakai dalam pemerintahan dan perusahaan mereka yang meluas di jajahan-nya. Bagi orang-orang Indonesia yang masuk sekolah Belanda itu ter-bukalah sesuatu dunia yang baru, suatu pemandangan kebudayaan yang baru, suatu sikap manusia yang baru bersama-sama dengan pengetahuan yang baru yang rasional dan teliti. Kita tahu dari padanya antara lain lahirlah orang-orang sebagai Kartini, yang menulis dalam bahasa Belanda dan yang sangat memuja kebudayaan Belanda. Kemudian oleh orang-orang Indonesia murid-murid Belanda itu didirikanlah himpunan-himpunan pergerakan ke-bangsaan Indonesia seperti Budi Utomo.
Sejajar dengan itu bangkitlah di sekolah-sekolah Belanda gerakan Pemuda seperti Jong Jawa, Jong Sumatra, Jong Minahasa dan sebagainya yang memakai bahasa Belanda dalam rapat-rapat dan majalahnya. Demikian bahasa Belanda yang memberikan ilmu itu, yang me-mandang hidup dan kebudayaan dari jurusan yang baru itu, dalam waktu yang singkat menarik bangsa Indonesia, sehingga berduyun-duyun orang Indonesia hendak masuk sekolah Belanda untuk mendapat pengetahuan dan ke-budayaan yang baru, yaitu kebuda-yaan modern yang perlahan-lahan berkembang ke seluruh dunia.
Dalam kebudayaan modern itulah bangsa Indonesia mem-bangkitkan nasionalisme yang baru, yang bersifat modern yang lambat laun bercita-cita untuk mendirikan suatu negara Indonesia yang modern. Saya tak perlu berpanjang lebar tentang hal itu, kita semuanya tahu, bahwa yang memperjuangkan dan merebut kemerdekaan itu murid-murid Belanda Tjipto Mangunkusumo, Suardi Suryoningrat, Hatta, Soekarno, Syahrir, tiada terhingga banyaknya dan sampailah kita ke zaman kita sekarang.
Sengaja saya menekankan se-jarah ini setajam-tajamnya oleh ka-rena disinilah terletak soal yang kita hadapi sekarang. Sumpah Pemuda yang dilakukan pada tahun 1928 itu oleh murid-murid Belanda di sekolah-sekolah Belanda jelas meng-hendaki bangkitnya kesatuan bang-sa Indonesia, tanah air Indonesia, dan bahasa Indonesia yang modern yang setara dengan bangsa-barngsa lain di dunia. Dengan demikian setelah bangsa Indonesia merdeka jelas bahwa kita harus melanjutkan perjuangan mengembangakan kebudayaan modern di negeri kita, yaitu kebudayaan modern yang berdasar-kan ilmu, teknologi dan kemakmuran.
Setelah kita dengan bangga mencapai kemerdekaan kita, ternyata bahwa kita adalah warga dari negara yang terbelakang dan dalam 45 tahun kita hidup dalam kemerdekaan, kita masih saja hidup dalam negara yang terbelakang, malahan bukan hanya terbelakang terhadap negara-negara Eropa dan Amerika yang maju, tetapi terkebe-lakang juga dari negara yang lebih kemudian merdeka dari pada kita, yaitu seperti Korea Selatan, Taiwan, Singapura, dan Malaysia.
Dengan mengemukakan ini saya hendak mengemukakan soal yang dihadapi oleh angkatan muda dan teristimewa mahasiswa kita sekarang ini. Angkatan muda dan teristimewa mahasiswa kita, tak dapat tidak, cita-cita dan perjuangan-nya adalah bagaimana dalam waktu yang sependek-pendeknya memperjuangkan supaya bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju yang ilmu dan teknologinya berkembang dan dipakai seluas-luasnya, sedangkan rakyatnya hidup makmur. Dalam keadaan yang demikian di tengah-tengah dunia yang mengecil dan umat manusia yang menyatu, tak boleh tidak bangsa Indonesia akan bekerja sama dengan bangsa yang lain untuk menciptakan dunia yang rukun dan sentosa.
Disini hendak saya kemukakan bahwa dalam konferensi Universitas sedunia di Turki, Finlandia, Eropa beberapa tahun yang lalu, saya mengemukakan pendapat saya, bahwa dalam abad kita dan abad yang akan datang, lambat laun Universitas Lah yang menjadi pusat kebudayaan dan masyarakat, yaitu yang memberi pimpinan dalam pikiran dalam seluruh kehidupan kebudayaan dan masyarakat. Dalam Universitas dikembangkan pikiran, dididik sekalian orang-orang yang akan memimpin dan bekerja dalam masyarakat, baik tentang ilmu dan teknologi maupun tentang ber-macam-macam kepandaian dan ketrampilan rohani maupun jasmani.
Meskipun jumlah Universitas di negeri kita sudah mendekati seribu, yaitu lebih dari cukup, tetapi bagi orang yang jujur mengamatinya, akan jelas bahwa Universitas kita itu jauh terbelakang, bukan hanya dari negara-negara maju, tetapi juga dari negara-negara yang kemudian merdeka dari kita. Saya hanya dapat mengemukakan beberapa contoh. Perpustakaan, yaitu yang dianggap oleh Thomas Carlyle sebagai Universitas yang sesungguhnya di zaman kita, boleh dikatakan pada sebagian yang terbesar universitas-universitas kita di Indonesia ini tidak berarti, terlampau kecil. Universitas Indonesia yang boleh dikatakan mempunyai perpustaka-an yang terbesar, jumlah buku-bukunya seperti yang saya dengar, hanya sekitar setengah juta, sedangkan universitas di Singapura mempunyai satu setengan juta buku. Saya tidak berbicara tentang universitas-universitas yang lain yang jumlah bukunya pasti jauh dibawah jumlah buku perpustakaan Universitas Indonesia, yang dipakai sebagai bahasa pengantar resmi oleh seluruh universitas untuk semua mata pelajaran. Jumlah buku bahasa Indonesia yang ada dan dapat dibeli oleh perpustakaan kalau ada uang terlampau sedikit, sedangkan kebanyakan mahasiswa dan kadang-kadang juga dosen-dosen tidak menguasai bahasa Inggris.


Kepada semua mahasiswa Indonesia hendak saya serukan: Canukanlah ini. Sadarlah betapa pentingnya kedudukan kalian dalam kebudayaan dan masyarakat Indonesia sekarang dan dimasa yang akan datang.
Dan kedudukan yang penting ini menuntut tanggung jawab yang sebesar-besarnya! Dan tanggung jawab itu lebih besar lagi oleh keadaan universitas kita yang dalam banyak hal masih amat terbelakang sekarang ini. Kita belum menerjemahkan buku-buku ilmu dan pe -pengetahuan yang lain ke dalam ba -bahasa Indonesia, sehingga dalam hal ini bahasa Indonesia merupakan bahasa yang terbelakang. Kita tidak seperti Jepang pada zaman Restorasi Meiji sekaligus mengerti, bahwa kelebihan dunia modern atas bangsa mereka adalah kelebihan ilmu dan pengetahuan. Bangsa Jepang sejak pertengahan abad yang lalu terus mengerti akan kekurangan dan keterbelakangannya, sehingga mereka melakukan penerjemahan besar-besaran, malahan sampai sekarang.
Dengan demikian orang yang hanya mengetahui bahasa Indonesia di negeri kita cakrawala pengetahuannya sangat terbatas.
Suatu hal yang tak kurang pentingnya adalah keteledoran kita mengirimkan mahasiswa dan tama-tan perguruan tinggi sebanyak-banyaknya keluar negeri untuk melanjutkan pelajaran pada universitas-universitas yang penting di dunia. Menurut pendengaran saya Malaysia mempunyai mahasiswa di luar negeri 65.000 orang. Kalau kita bandingkan jumlah penduduk Ма-malaysia dengan jumlah penduduk Indonesia, maka kita mesti mempunyai 65.000 mahasiswa di luar negeri. Kepada ini akan saya tambahkan juga keterangan tentang Taiwan. Pada kongres filsafat baru-baru ini Prof. Tran Van doan dari Taiwan menerangkan kepada saya bahwa Taiwan mempunyai kira-kira 100.000 mahasiswa di luar negeri. Malahan ditambahkan pula bahwa 10% dari mahasiswa di Harvard Universitas adalah orang Taiwan.
Dengan mengetahui keadaan ini dan dengan menerima, bahwa universitas adalah pusat dari masyarakat dan kebudayaan di zaman kita, nyata bagaimana pentingnya perkembangan universitas dan penaikan mutu mahasiswa untuk kemajuan dan masa depan bangsa kita sebagai keseluruhan di dunia yang mengecil dan menyatu ini.
Sementara itu bagi saya jelas pula bahwa hal ini pers mahasiswa kita belum betul-betul sadar. akan soal. kedudukan dan tanggungjawab mereka yang sesungguhnya.
Mahasiswa kita masih terlampau banyak dikuasai oleh sikap dan sua-sana kebudayaan kita yang lama yang santai, yang tidak berdisiplin dan belum dimasuki kegairahan berebut dan menguasai ilmu dan pengetahuan.
Tentang kesempatan belajar keluar negeri, pada pertemuan Rektor-Rektor universitas swasta dengan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Prof, Dr. Sukadji Ranuwihardjo tahun lalu saya sampaikan harapan supaya pemerintah dalam usaha meningkatkan mutu universitas kita sebagai keseluruhan, tiap-tiap tahun hendaknya mengirimkan dan untuk sebahagian besar membiayai 5.000 sarjana-sarjana Indonesia yang terbaik lulusnya untuk belajar di universitas-universitas yang terbaik di luar negeri.
Akhirnya dalam menaikkan mutu universitas dan membangkit-kan perlombaan kegairahan dan disiplin belajar pada sesama mahasiswa, pada tingkat bangsa kita sekarang, disinilah terletak salah satu fungsi dan tanggung jawab pers mahasiswa sebagai salah satu cabang organisasi mahasiswa pada universitas.
Kepada seluruh mahasiswa di Indonesia saya serukan, marilah kita bersama dengan dosen dan karyawan universitas di seluruh Indonesia dengan tekun dan jujur bekerja sama dengan masyarakat dan Pemerintah untuk mempercepat usaha pembangunan yang maha besar di Negeri kita, yang pada waktu ini masih terlalu lambat jalannya oleh mentalitas kebudayaan yang oleh sikap dan cara berfikir dan bekerja petugas dan pemimpim pemimpin kita.
Masih tinggi gunung yang harus di daki ?


PENERBITAN MAHASISWA DAN PERAN POLITIKNYA
Keinginan agar mahasiswa dapat kembali berpolitik di kampus adalah tidak tepat, apalagi, pada saat suhu politik sudah mapan seperti jaman sekarang. Agaknya, tiap jaman membawa realitas sendiri-sendiri yang harus bisa diterima masyarakat kita. Sebab, perubahan zaman telah membawa tantangan baru yang jauh, berbeda dengan zaman sebelumnya.
Karenanya mitos pers kampus tahun enam puluhan selayaknya mulai ditinggalkan. Permasalahannya sekarang telah berubah dan mahasiswa selayaknya juga tanggap terhadap perubahan itu. Seyogyanya pada masa sekarang kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan- nya harus diorientasikan pada kepedulian untuk peran-peran sosial yang mendukung pembangunan.
Keberadaan lembaga Pendidikan Tinggi merupakan faktor yang cukup strategis dalam membangun masyarakat modern. Makin maju suatu masyarakat, makin tinggi tingkat kebutuhannya akan perguruan tinggi yang fungsional, yakni memainkan peran sebagai wadah tempat melatih generasi muda dalam mempersiapkan diri untuk mampu mengemban amanah di masa mendatang, yang mempunyai daya intuisi dan analisis tajam untuk mengantisipasi kecenderungan perkembangan zaman.
Mahasiswa sebagai salah satu unsur terpenting bagi sebuah perguruan tinggi harus mampu menempatkan dirinya secara proporsional sesuai amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Untuk menumbuhkan mental Imu, demi tercapainya kapasitas intelektual yang memadai bagi para mahasiswa, maka pimpinan Universitas harus mampu memasang sentral strategi dengan jalan mengembangkan iklim akademik yang sehat dan fungsional. Iklim akademik adalah suatu lingkungan yang merangsang mahasiswa untuk dapat mengembangkan sikap kritis, sikap yang berani mengembangkan dan mencari hal-hal baru yang eksperimental, melalui proses penciptaan dan penemuan yang memerlukan semangat investigasi.
Membicarakan sistem akademik, dalam usaha meningkatkan kualitas mahasiswa dengan Penerbitan Kampus Mahasiswa memang cukup menarik mengingat antara keduanya mempunyai hubungan erat.
Dalam rangka kreativitas dan kritik ilmiah maka iklim akademik akan timbul, apabila ada kemungkinan mengumumkan tiap hasil pemikiran dan kritik terhadapnya, lewat sebuah media tulis menulis termasuk menguak peran penerbitan mahasiswa tersebut dalam dunia politik.
Seperti yang diungkap Ekie Syachrudin, tokoh eksponen 66, ia mengatakan, keinginan agar mahasiswa diperbolehkan berpolitik praktis kembali di kampus, tidak tepat. Apalagi saat ini dimana keadaan politik sudah mapan. “Di negara yang keadaan politiknya sudah mapan, biasanya pemuda dan mahasiswa tidak mempunyai peranan yang penting”. Umumnya pemuda dan mahasiswa tampil kalau struktur politik tidak berfungsi lagi.
Namun mahasiswa yang dipersiapkan untuk mengemban amanah di masa mendatang perlu adanya kesiapan, perlu adanya proses kepedulian sosial terhadap masyarakat. Mahasiswa perlu tanggap terhadap situasi agar tidak mudah hanyut atas opini orang lain dan tidak mudah dijadikan kelinci percobaan. Oleh karena itu mahasiswa perlu untuk tidak tutup kemungkinan untuk menyalurkan aspirasinya dalam dunia politik.
Dari rumusan diatas bahwa mahasiswa perlu dan boleh terjun kedunia politik praktis. Dengan demikian yang dipersoalkan sekarang bukanlah boleh atau tidaknya mahasiswa berpolitik praktis, tapi di mana tempatnya dan bagaimana caranya, jika mahasiswa ingin terjun karena itu.
Agaknya perlu kita diskusikan bahwa jika ingin meleburkan diri ke dunia politik praktis, maka salurkanlah ke organisasi politik serta organisasi kemasyarakatan, yang terakhir itu terutama untuk melibatkan mahasiswa dalam berbagai usaha pelayanan dan pengabdian kemasyarakatan.


Jika kita mendengarkan dengan cermat suara-suara yang dalam waktu akhir-akhir ini muncul lagi, rumusan berpolitik praktis bagi mahasiswa pun, rasanya kurang tepat.
Yang dicemaskan atau yang diamati oleh berbagai pihak dengan hati kecil adalah adanya gejala mahasiswa kurang memperdulikan persoalan kemasyarakatan dan perikehidupan orang banyak serta lebih mementingkan dirinya sendiri dengan belajar seperlunya agar segera dapat memperoleh pekerjaan atau meniti karier, dimana perlu dengan menempuh jalan p intas.
Gejala itu diantaranya disebabkan oleh terjadinya perubahan sistem serta iklim kehidupan mahasiswa di kampus. Misalnya saja digantinya Dewan Mahasiswa dengan NKK / ВКК.
Perubahan itu timbul dari gerakan mahasiswa dalam bidang politik pada tahun 1978. Karena itu lantas mempunyai konotasi amat kuat dengan pembatasan, represi serta surutnya kepekaan dan keterlibatan sosial mahasiswa.
PENERBITAN MAHASISWA
Berbicara tentang penerbitan mahasiswa, tidak lepas juga kita bicarakan tentang Pers Mahasiswa. Sebab Pers Mahasiswa sering dikaitkan dengan aktivitas mahasiswa di bidang politik terutama sebelum lahirnya NKK/BKK.
Belajar dari sejarah, untuk merumuskan sesuatu yang bermanfaat dan yang baru, tiap zaman mempunyai realitas yang berbeda sehingga tantangan yang dihadapi juga berbeda.
Penerbitan Kampus Mahasiswa memasuki periode baru. Dengan lahirnya SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 849/D/T/ – 89, yang kiranya harus belajar banyak dari sejarah untuk tidak mengulang-ulang kesalahan masa lalu, mitos dan nostalgia pers mahasiswa pada tahun 1966, sudah layak ditinggalkan.
Pada penerbitan mahasiswa dituntut untuk memberikan jawaban bagaimana rumusan pemikiran baru untuk menatap realitas sosial Indonesia, sekarang dan akan datang. Realitas bagaimana yang layak tampil, bagaimana wajah penerbitan mahasiswa, kini dan mendatang.
Penggarapan penerbitan kampus mahasiswa jelas amatir, tidak mungkin profesional, aktif dalam dunia penerbitan kampus mahasiswa merupakan proses belajar, belajar disini tentunya dalam arti memahami kehidupan masyarakat kita, terutama masyarakat banyak, kritik-kritik sosial di sektor sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan tentu harus menempat dan itu semua agar lahirnya kepekaan sosial dalam diri mahasiswa yang mempersiapkan diri sebagai pemegang amanah bangsa di masa mendatang. Dan agaknya melatih kepekaan sosial ini sebuah tugas juga bagi penerbitan mahasiswa, dalam pengertian tetap dalam kerangka ilmiah.
PENERBITAN MAHASISWA DAN PERAN POLITIKNYA
Menengok perjalanan sejarah, jarang sekali mahasiswa/pelajar punya peran politis seperti tahun 1966. Keadaan tahun 1966 sebetulnya merupakan keterpaksaan, mahasiswa memunculkan diri karena semua tak berfungsi lagi. Maka Parpol dan Mahasiswa membentuk sebuah kemungkinan alternatif untuk menyalurkan keberatan mereka. Maka terbentuklah KAMI.
Dari catatan sejarah itu, berarti memang mahasiswa sejak awalnya tidak ditempatkan sebagai orang yang mengemban tugas secara langsung menangani politik praktis.
Bagaimanapun juga, jelas kiranya, bahwa yang menjadi pokok persoalan bukan berpolitik praktisnya mahasiswa, tetapi kepekaan dan keterlibatan mahasiswa terhadap masalah-masalah Sosial. Dan berbicara tentang politik, berarti berbicara tentang kekuasaarı, berbicara tentang power.
KEMATANGAN INTELEKTUAL; KEKUATAN MAНАSISWA
Barangkali kita akan sepakat (baca: mahasiswa) bahwa yang patut untuk menjadi pikiran kaum mahasiswa adalah meningkatkan kualitas berpikir, kualitas intelektual.
Oleh karena itu perguruan tinggi perlu dikembangkan dan dibina sedemikian rupa, sehingga tidak menjadi tempat orang muda menimba ilmu secara kritis, tetapi juga menjadi lingkungan yang subur untuk pengembangan pribadi, wawasan, kepekaan serta orientasinya. perlu juga dipahami bahwa dari makna kebebasan akademik, berarti juga bahwa kampus sebagai lembaga ilmiah perlu bebas dari kepentingan politik praktis, sebab bila tidak maka kampus akan digunakan sebagai kekuatan unsur tertentu, kampus akan berjalan diluar misinya, dengan demikian kekuatan mahasiswa, power mahasiswa terletak pada kemampuan intelektualnya, dan peran penerbitan mahasiswa berkecimpung ke arah kekuatan itu (baca: kekuatan intelektual ).


Pada usianya yang ke-78 muhammadiyah agaknya menjadi suatu lembaga sosial yang amal usahanya tersebar di hampir semua wilayah Indonesia. Dibandingkan dengan ormas Islam lain, amal usaha yang bisa dicapai muhammadiyah seakan menggelembung bak seekor raksasa. Tapi kalau dipandang sebagai suatu usaha social change untuk segala, lapisan masyarakat yang sedang bangkit di dalam. memasuki era modern-sasi, sebenarnya apa yang dilakukan muhammadiyah merupakan suatu kompetisi dengan raksasa lain dengan ideologinya sendiri sendiri. Persaingan ini ikut mewarnai corak masyarakat Indonesia Disinilah muhammadiyah perlu introspeksi terhadap apa yang sudahi dikerjakan, yang tentunya dengan menggunakan pisau modernisasi yang aktual.
BEBERAPA CATATAN KECIL DALAM MEWUJUDKAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DAKWAH YANG MODERN
MZ Tago
Pendahuluan
Judul diatas mengandung dua terminologi pokok; Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan modern. Sebagai gerakan dakwah.
Muhammadiyah dimaksudkan sebagai mission umat untuk mengamalkan surat Ali Imron ayat 104, Modern sebagai istilah mengandung beberapa pengertian; ukuran Barat, ukuran tradisi ukuran Ilmu dan Teknologi serta ukuran ijtihad. Dalam pembahasan makalah ini maka relevan bila modern dimaksudkan sebagai (dalam ukuran Ilmu dan Teknologi) penerapan pengetahuan ilmiah yang ada kepada semua aktivitas, semua bidang kehidupan atau kepada semua aspek aspek masyarakat.
Dengan demikian Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah yang modern dimaksudkan dengan penerapan berbagai pengetahuan ilmiah (ilmu pengetahuan dan tekhnologi) dalam berbagai aktivitas dakwahnya guna merubah masyarakat dari suatu keadaan kepada keadaan lain yang lebih baik berdasarkan ajaran Islam.
Aspek-aspek Dakwah Muhammadiyah Dalam Perspektif Kemodernan
Pada dasarnya, gerakan dakwah Islam adalah suatu perubahan sosial (suatu perubahan yang terjadi pada kenyataan sosial meliputi baik perubahan mikro (pola-pola interaksi sosial) maupun perubahan-perubahan makro (struktur atau institusi sosial), yang direncanakan atau direkayasa.
M. A. Fattah Santoso, direktur Pondok HNS-UMS, dalam pembahasannya tentang konsep dan teori perubahan sosial dalam perspektif Islam menulis; perubahan sosial berprinsip pada dua hal yaitu pemanfaatan yang optimal terhadap sumber-sumber yang ada dan distribusi yang adil, menghindarkan sebanyak mungkin ketegangan dan perbenturan (seimbang, setahap demi tahap dan perlahan-lahan), harus direncanakan dan dikendalikan. Bagi Fattah Santoso, manusia seba-gai penyebab paling aktif perubahan sosial karena kapasitasnya se-bagai khalifah dituntut untuk me-mahami norma-norma Ilahi yang terdapat dalam masyarakat maupun alam, sehingga ia mampu memberi arah moral bagi setiap perubahan sosial
Memahami norma-norma Ilahi yang terdapat dalam masyarakat maupun alam bahasa lainnya adalah memiliki pengetahuan-penge-tahuan ilmiah yang merupakan hasil pemahaman terhadap masyarakat dan alam.


Aspek-aspek utama dalam dak-wah sebagai usaha perubahan so-sial dapat dipilih kepada; aspek ma-teri dakwah, aspek subyek dakwah, aspek obyek dakwah, dan aspek metode serta media dakwah.
Dengan melihat pengertiannya maka berhasil atau tidaknya dakwah dapat dilihat dari ada atau tidaknya perubahan masyarakat yang dihasilkannya. Dalam aspek materinya (baca: ajaran Islam), dakwah dapat dilihat sebagai proses transformasi nilai, norma maupun institusi Islam kepada masyarakat yang nilai, norma dan institusinya belum islami.
Sebagai materi dakwah, kodrat dan watak Islam agama yang ajarannya mudah diterima dan sederhana sehingga kewajiban yang ditetapkannya sesuai dengan kemampuan manusia. Islam tidak menyuruh orang untuk mempercayai sesuatu yang bertentangan dengan akal (ajaran-ajaran yang berhubungan dengan zat Allah, hidup setelah mati, hakikat kebahagiaan, tidak dapat diraih akal karena hal tersebut bukan garapan akal, dan itu tidak berarti bertentangan dengan akal). Ajaran Islam cocok dengan fitrah manusia yang ingin mendapatkan keselamatan, kebahagiaan dan bahkan kebahagiaan yang abadi. Ajaran Islam adalah seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara rasio dan emosi, antara keadilan dan kasih sayang, dan antara rohani dan jasmani.
Dalam kaitannya dengan menjadikan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah yang modern persoalannya adalah bagaimana Muhammadiyah mampu menerjemahkan ajaran Islam yang manusiawi itu kedalam bahasa yang bisa di fahami dan diresapi oleh manusia modern sehingga mereka menyadari bahwa Islam adalah sesuatu yang mereka butuhkan, bukan kumpulan-kumpulan dogma dan doktrin yang kaku, kejam, dingin, bercitra “pedang mengkilat teracung dita ngan manusia bengis tanpa perike manusiaan”, karena citra yang benar tentang Islam tidaklah demikian.
Problem klasik yang berhubungan dengan subyek/aktivis/da’i Muhammadiyah sebagai gerakan modern yang menuntut tradisi kerja yang full timer, tidak nyambi, di-samping persoalan-persoalan lain-nya, adalah digaji atau tidaknya para da’i atau aktivis persyarikatan. Persoalan ini muncul pertama kali ketika jabatan ketua PB (Pengurus Besar, Hoofdbestuur) Muhammadi-yah dipegang oleh KH Mas Mansur. Sebagaimana diketahui bahwa Mas Mansur adalah arek Suroboyo dan karena jabatan ketua PB tersebut harus pindah ke Yogyakarta, dimana PB berkedudukan.
Masalah itu baru pertama kali nya dialami PB yang jalan pikiran nya bahwa bergerak dalam Muhammadiyah seratus persen harus mutlak lillahi ta’ala, tidak pantas menerima uang kecuali untuk ongkos jalan bagi mubaligh dan utusan. Dan pada umumnya menurut jalan pikiran yang berkembang pada waktu itu, yang dinamakan ikhlas adalah tidak menerima biaya untuk pribadi, apapun alasannya. Dengan demikian maka seorang mubaligh ataupun aktivis Muhammadiyah tidak pantas menerima honorarium untuk penegak periuknya. Mereka harus berkorban sebisanya. Yang wajar menerima honorarium ataupun gaji hanyalah tenaga-tenaga kantor ataupun guru Muhammadiyah sebab mereka bekerja sepenuh hari dan para murid ditarik uang sekolah.”
Betapapun persoalan tersebut bisa dipecahkan dengan cara terhormat bagi pribadi KH Mas Mansur dengan jalan memberi jabatan kepadanya untuk menjadi guru di Madrasah Mu’allimien Muham. madiyah Yogyakarta dan memper. oleh honorarium sebagai guru, na. mun kasus itu membuktikan bahwa pemikiran-pemikiran yang berkisar tentang itu belum tuntas dan akan selalu muncul dalam dinamika per. gulatan Muhammadiyah.
Amien Rais dalam kritiknya ter. hadap Muhammadiyah menulis; salah satu kelemahan Muhammadiyah dari segi organisasi adalah penafsiran yang sempit terhadap pesan KHA Dahlan “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup dalam Muhammadiyah”. Pimpinan dan aktivis Muhammadiyah pada umumnya adalah para petani, pedagang, pegawai yang mencari hidup lewat berbagai profesi tersebut. Persoalannya, waktu yang digunakan untuk Muhammadiyah hanyalah sisa-sisa waktu dari tugas utama menghidupi keluarga. Maka bisa dipastikan bahwa umumnya para pimpinan persyarikatan adalah para part timer, pekerja sampingan, (kecuali para pensiunan, pak AR, misalnya, tentunya.
Padahal, lanjut Amine Rais, dalam zaman dimana segala sesuatu harus dikerjakan secara profesional, pemikiran kearah me-full timer-kan para aktivis peryarikatan (baik di tingkat ranting maupun di tingkat pusat) sudah saatnya untuk diwujudkan. Dan itu saja membawa konsekuensi dengan menggaji para aktivis tersebut ala kadarnya untuk mereka bisa berkonsentrasi sepenuhnya, tidak nyambi. Lalu apakah dengan begitu keikhlasan mereka menjadi luntur?
Ummat Islam Indonesia, sebagai obyek dakwah, sangat heterogen. Dalam mendefinisikan ummat Islam Indonesia, Jalaluddin Rahmad menulis; ummat Islam Indonesia terbagi kepada.


Pertama, himpunan orang yang menyatakan dirinya sebagai ber-agama Islam. Dengan definisi ini umat Islam Indonesia adalah mayoritas penduduk yang sangat heterogen.
Kedua, himpunan orang-orang yang sudah menjalankan ritus-ritus keagamaan, seperti shalat, zakat, shaum, dan haji. Dengan definisi ini umat Islam jumlahnya menurun secara drastis. Belum ada penelitian berapa jumlah ummat Islam Indonesia dalam pengertian ini
Ketiga, himpunan orang yang memiliki pengetahuan yang memadai atau lebih dari itu tentang ajaran Islam. Di duga jumlah mereka sangat kecil kalau tidak dapat dikatakan minoritas
Keempat, himpunan orang yang berusaha mengatur perilaku-nya di-tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Mereka menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam berpakaian, makan minum, bertetanggan, dsb. Kita melihat umat Islam dalam definisi ini pada aktivis-aktivis masjid, peng-gerak organisasi kemasyarakatan Islam atau anggota-anggota jama’ah yang dibina secara teratur.
Kerancuan dalam mendefinisikan umat Islam sebagai obyek dakwah menimbulkan kerancuan dalam strategi dakwah, bahkan juga dalam medan-medan perjuangan lainnya. Program Muballigh Hijrah memang banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat maupun mahasiswa bersangkutan. Tetapi pengalaman di lapangan selama mengikuti program tersebut membuktikan bahwa dakwah masih lebih banyak bersifat “dari atas”. Arti-nya, penelitian lapangan sebagai persiapan awal bagi seorang mubaligh sebelum terjun ke medan laga, belum mentradisi. Belum ba-nyak dari kita yang berbuat sesuatu yang terencana dan berkesinambungan sehingga betul-betul mendatangkan perubahan sosial
Hidup dalam abad informasi menuntut Muhammadiyah untuk menyiapkan dirinya agar mampu berdakwah secara profesional. Media massa pada saat ini adalah alat pembentuk Public opinion karena mampu menjangkau sedemikian luasnya lapisan masyarakat. Media cetak andalan Muhammadiyah saat ini adalah SUARA MUHAMMADIYAH, SUARA ‘AISYIYAH, KUNTUM, ADIL yang bila dibandingkan dengan media non Islam (betapapun mereka menolak sebagai media misi suatu agama tetapi tetap saja bisnis mereka yang besar itu untuk/kembali hasilnya kepada kepentingan suatu agama) seperti KOMPAS (dkk.) dan SUARA PEMBAHARUAN, misalnya, menuntut kita untuk lebih banyak belajar dan bekerja keras lagi. “MASAKINI” yang pernah kita harapkan itu toh ambruk oleh persoalan-persoalan manajerial, dan menjadi lambang dari kelemahan kita dibidang informasi.
Dakwah jama’ah sebagai metode andalan kita belum banyak kita dengan kabar gembira tentang keberhasilannya, walau sudah dikumandangkan sejak Muktamar Ujung Pandang, dua dasawarsa yang lalu. Lalu bagaimaana pula dakwah ja-ma’ah harus diterapkan dalam masyarakat gelombang ketiga, ada-lah persoalan lain pula.
Catatan Penutup
Setiap zaman membawa persoalannya sendiri. Tahun 1912, persoalan yang dihadapi KHA Dahlan dan kawan-kawan berkisar pada “TBC”, pengalaman surat Al Ma’un, dan kolonialisme dengan segala akibatnya.
Tahun 1989, ketika kita dipersiapkan untuk memiliki estafeta perjuangan, permasalahan telah menjadi semakin kompleks dan rumit. SDSB, prostitusi, nepotisme, konglomerat, “the lonely crowd”, keadilan sosial, adalah persoalan-persoalan bangsa dan umat Islam yang Muhammadiyah tidak bisa menutup mata terhadapnya.
Lalu dengan kendala-kendala diatas (dalam aspek materi dakwah subyek dakwah, obyek dakwah metode dan media dakwah) menghadapi problema-problema yang semakin kompleks itu, mampukał Muhammadiyah memainkan peranannya sebagai gerakan dakwał yang modern untuk kemudian mampu mengadakan perubahan sodia di abad informasi ini? Mari kita berdiskusi
Catatan Kaki
1KH Syahlan Rosyidi, Kemuhammadiyahan Untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Solo Mutiara Solo, 1982, hal. 52-54.
2Sidi Gazalba, Islam dan Pe-rubahan Sosial Budaya, Jakarta : Pustaka Al Husna, 1983, hal. 202-206.
3JW Schoorl, Modernisasi, Jakarta Gramedia, 1988, hal.
4’DP Johnson, “Perubahan Sosial dalam Perspektif Teori-teori Sosial”, dalam Aminuddin Siregar (ed.), Pemikiran Politik dan Perubahan Sosial, Ja a ta: Akademika Pressindo, 1985, hal. 41.
5SMA Fattah Santoso, Umar Ibn Perubahan Sosial, dalam Majalah AKADEMIKA no. 05 tahun ke-6, Oktober 1987, hal 10-11.
6’A. Mukti Ali, Beberapa Per-soalan Agama Dewasa Ini, Jakarta Rajawali Pers, 1988, hal. 71-100.
7Jarnawi Hadikusuma, Matahari-matahari Muhammadiyah, Yogyakarta; Percetakan dan Penerbit PERSATUAN, tt., hal 37-42
8Amien Rais, “Pendidikan Muhammadiyah dan Perubahan Sosial”, Yogyakarta PLP2M, 1985
9Jalaluddin Rakhmat, “Islam di Indonesia Masalah Definisi” dalam Islam di Indonesia Suatu Ikhtiar Mengaca Diri, Jakarta: Rajawali Pers, 1984, hal. 42-44.


TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMASALAHANNYA
Oleh: Soberi Arafah
PENDAHULUAN
Dalam segala bentuk dan makna-nya, pada dasarnya korupsi telah lahir semenjak manusia itu lahir, dan agak-nya korupsi juga akan tetap ada selama manusia itu ada.
Ciri utama manusia itu adalah makhluk individual disamping makhluk sosial sehingga memerlukan kebersama-an dalam hidup antara individu yang satu dengan lainnya dalam jangka waktu yang cukup lama, dan secara sadar akan membentuk kesatuan hidup untuk berbudaya baik dalam lingkung-an yang terbatas maupun dalam lingkungan yang lebih luas.
Setiap perkembangan sosial dalam masyarakat selalu adanya hasrat akan adanya keteraturan yang timbul dari pribadi maupun hasrat colektif, semua dimaksudkan dalam rangka memperoleh ketentraman dan kesejahteraan hidup. Tuntutan demikian membutuhkan pedoman yang dibentuk dan dipelihara oleh pranatan dalam suatu masyarakat, dengan maksud menyerasikan hidup teratur agar terwujud tertib sosial (social order) sebagai sarana jalan menuju kepada cita-cita hidup masyarakat yang ideal, atau dengan kata lain yang lebih Islami terciptanya “Baldatun Toyyibatun Wa-robbun Ghofur”.
Sebaliknya di saat terjadinya gangguan ketertiban sosial, maka dipilihlah salah satu upaya dengan diciptakannya sarana hukum yang berfungsi memperlancar proses interaksi sosial (social norm) atau pengendalian sosial (social control) atau sebagai pendorong proses interaksi dalam suasana teratur (social engineering).
Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin komplek tumbuh pula bentuk-bentuk penyimpangan norma yang menjurus kepada kejahatan yang terjadi secara tradisional meningkat menjadi bentuk-bentuk kejahatan inkonvensional yang semakin sulit untuk merumuskan norma hukum penanggulangannya.
Satu diantaranya adalah “KORUPSI” topik yang akan kita kaji pada kesempatan ini. Kata Korupsi yang berasal dari bahasa Latin Corruptio (Fochama Andres : 1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary: 1960) selanjutnya dari bahasa Latin Lah turun ke berbagai bahasa-bahasa Eropa, se-perti: Inggris Corruption, Corrupt, Prancis Corruption dan Belanda = Corruptie dan akhirnya turunlah ke bahasa Indonesia “Korupsi”. Menilik arti asal korupsi tersebut, maka ruang lingkungannya sangatlah luas. Dalam kamus bahasa Indonesia susunan Poerwadarminta, arti kata korupsi tersebut telah diciutkan menjadi perbuatan buruk dan dapat disuap, selanjutnya sekarang ini kalau kita mendengar kata korupsi akan kita asosiasikan sebagai perbuatan manipulasi dan curang.
Dalam perjalanan sejarah, arti korupsi itu telah berkaitan erat dengan sistem kekuasaan dan pemerintah. Hal ini dengungkan oleh Lord Acton (John Emerich Edward, Delbery Acton; 1834 1902) seorang sarjana Inggris yang telah mengucapkan kata-kata termasyhur ” The power Thend to corrupt, absolute power corrupts absolutely ” (Kekuasaan itu cenderung ke korupsi dan kekuasaan mutlak mengakibatkan korupsi mutlak pula). Selanjutnya Sere Mehmed, bendaharawan Kerajaan Turki dan penulis sebuah buku mengenai krida negara (Statecraft) yang dihukum berat pada tahun 1717 Μ. oleh pemerintah, yang terhadapnya telah mengabdi selama lima puluh tahun “Penyuapan adalah biang keladi dan akar segala pelanggaran dan kesewenang-wenangan sumber dan landasan segala macam gangguan dan benih-benih pemberontakan, kejahatan dan bencana yang membawa akibat paling besar bagi rakyat negara Islam atau yang lebih merusak sendi-sendi agama dan pemerintahan dari pada korupsi yang tidak ada kenal henti. Tidak ada penyebab ketidakadilan dan kekejaman yang lebih besar dari pada korupsi, karena korupsi dapat melumpuhkan iman dan negara.” (Sere Mehmed Pasha Ottoman Statecraft. Terjemahan Walter L. Wright, Princeton New Jersey: 1955).


RUANG LINGKUP KORUPSI DAN MASALAHNYA
Kata korupsi tidak dapat dirumuskan dalam satu kalimat saja, namun inti materinya adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (SH. Alatas, Korupsi Sifat Sebab dan Fungsi, LP3ES: 1987). Selanjutnya, Robert C. Brooks dalam “Corruption in American Politic and life”. Korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Lebih jauh SH Alatas membedakan typologi korupsi ke dalam enam jenis yaitu:
1. Transactive Corruption = merupakan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima (Arrosyiwal murtsyi) de-mi keuntungan kedua belah pihak, dan dengan aktif diupayakan tercapainya maksud ini. Jenis korupsi ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau masyarakat dengan pemerintah.
2. Extortive Corruption = adalah jenis pemerasan, jenis korupsi ini pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
3. Investive Corruption = pemberi barang atau jasa tanpa ada per-talian langsung dengan keuntungan tertentu selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di-masa yang akan datang.
4. Nepotisme Corruption = adalah sistem penunjukan atau pengangkatan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan atau tindakan memberikan perlakuan yang mengutamakan ke-pada mereka secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5. Supportive Corruption = korupsi ini secara tidak langsung menyangkut uang atau imbalan langsung, tindakan yang dilakukan hanyalah untuk atau melindungi memperkuat korupsi yang sudah ada. Boleh jadi disewanya seorang penjahat kelas kakap untuk mengusir para pemilih yang jujur. Di-biarkannya hura-hura oleh Wali Kota, karena takut kehilangan suaranya pada pemilihan mendatang. Atau menghambat para pejabat yang jujur agar tidak bisa menempati pos-pos yang strategis.
6. Otogenic Corruption = korupsi yang dilakukan oleh seorang diri, umpamanya saja seorang anggota DPR yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang, yang diha-rapkan akan dapat memetik keun-tungan finalis dari padanya.
Mustafa Ibnu Abdullah yang dikenal sebagai Khatib Cheleby (1609 – 1657 M) seorang cendekiawan Muslim Turki, menulis tentang korupsi dan mengacu pada sumber-sumber yang sudah ada sebelumnya, ia meng-ikhtisarkan pandangan penulis-penulis yang mengelompokkan penyuapan ke dalam tiga jenis, dalam rangka penilaian boleh tidaknya menurut moral. Jenis-jenis yang dimaksud adalah:
a. Penyuapan yang baik pihak pemberi maupun penerima secara moral bersalah, diantara contohnya adalah Penyuapan terhadap seorang hakim agar mendapatkan vonis yang menguntungkan.
b. Penyuapan yang boleh diberikan tapi tidak boleh diterima, yaitu bentuk korupsi defensif. Bila sese-orang penguasa yang kejam meng-inginkan hak milik seseorang, tidak berdosalah memberikan kepada penguasa tersebut sebagian dari harta itu untuk menyelamatkan harta selebihnya.
c. Penyuapan yang pihak pemberinya bersalah, sedang pihak penerima tidak bersalah, ini adalah korupsi investif yang direncanakan oleh pihak pemberi dengan tujuan korup.
Dari ilustrasi diatas jelaslah bahwa sebenarnya para pemikir Muslim telah menunjuk apa yang sekarang disebut fungsionalitas korupsi beberapa abad yang silam, hanya mereka membatasinya pada korupsi defensif dan infestiv dan tidak mencakup pada jenis korupsi yang lain.
Kemudian penulis ingin lanjutkan pembahasan korupsi dari tinjauan hukum positif pada umumnya. Sebelum lahirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPT-PK) 1971, yang kemudian memper-jelas ruang lingkup korupsi seperti yang tersebut dalam Bab I pasal 1: Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
1. a. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau diketahui/patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada-nya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
c. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal-pasal: 209, 210, 387, 388,415, 416,417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
d. Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat suatu kekuasaan atau sesuatu wewe-nang yang melekat pada jabatan atau kedudukan itu.


e. Barang siapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam pasal 418, 419 dan 420 KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
2 Barang siapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d dan e pasal ini.
Sebenarnya telah ada peraturan-peraturan yang mendahului, dalam upaya mengantisipasi tindak pidana korupsi, yaitu peraturan-peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 April 1958 No. Prt/Peperpu/013/1958 dan peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. Prt./2-1/17 tertanggal; 17 April 1958.
Menurut kedua macam peraturan ni tentang perbuatan korupsi digo-ongkan kepada dua macam yaitu: Perbuatan Korupsi Pidana dan Perbuatan Korupsi bukan Pidana.
Namun kemudian pada tanggal 9 Juni 960 ditetapkan dan diundangkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Un-lang-Undang no. 24/1960 tentang penyusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi yang disebut juga “Peraturan Pemberantasan Korupsi 1960” yang dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1961 ditetapkan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tersebut tegas mencabut bah-ra, peraturan PERPU terdahulu yang anya berlaku dua tahun.
pembicaraan kita akan lebih menukik gaknya bilamana kita tinjau yurisprudensi selama antara kurun waktu tara tahun 1960-1970. Di sana sangat sedikit dijumpai delik korupsi, berlainan dengan tahun kurun waktu era tahun 1970 – 1981 dimana bentuk korupsi dari skala kecil sampai ke kelas berat dapat ditemukan. Terbongkarnya seperti perkara Robby Tjahjadi, Abu Kisno, Letjen. Siswaji, Budiaji, Liem Keng Eng dan yang paling baru adalah perkara Endang Wijaya dan masih banyak lainnya. Lalu apakah berarti korupsi dalam yurisprudensi dalam kurun waktu 1971 – 1981 lebih besar jumlahnya baik kualitas maupun kwantitas dibanding dengan kurun waktu 1960 1970 itu di-sebabkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 1971 lebih efektif dari Undang-Undang (Prp) Tindak Pidana Korupsi 1960? Atau karena situasi dan kondisi masyarakat yang memungkinkan korupsi lebih besar, baik kualitas maupun kuantitas karena PELITA, dimana banyak proyek besar dengan anggaran besar sehingga menumbuhkan kebocoran yang besar pula?
KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Jumhur ulama telah sepakat bah-wa, sumber hukum junayat Islam (Hu-kum Pidana Islam) adalah: Al Qur’an, Al Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Sementara sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan (ikhtilaf) dikalangan para ulama adalah Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Mazhab Sahabat, ‘Urf (Kebiasaan) dan Syariat Nabi sebelum Islam. Kemudian Ulam telah sepakat pula bahwa sumber-sumber hukum yang disebut belakangan ini dapat dipakai sebagai sumber hukum Islam (acara pidana). Tertib penyebutan sumber-sumber hukum diatas menunjukkan tertib kekuatan sumber hukum itu masing-masing yang tidak bisa saling mendahului atau terjadinya pertentangan antara urutan yang terkuat. Sebagaimana perjalanan korupsi dalam kehidupan ini maka dalam tubuh pemerintahan Islam Pun terjadi hal yang sama bahkan barangkali semenjak Nabi Adam as. Hanya kemung-kinan akan terdapat corak yang lain mengingat dinamika sosial yang tak pernah sama. Tindak pidana korupsi dalam Islam, apapun corak dan modus operandinya baik mengenai milik individu maupun milik Umat adalah diharamkan.
“Hai orang-orang yang beriman, ja-nganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil …..(QS.4:29).
Sabda Nabi Muhammad Saw :
“Barang siapa merampok, merampas atau mendorong untuk itu, bukanlah ia ummatku (Islam)” HR. Tabrani dan Al Hakim.
Dari hadist diatas tersirat bah-wasanya antara merampok maupun merampas dan korupsi adalah sama, terutama kalau ditinjau dari materinya termasuk juga penggelapan dan penipuan, bila kejahatan ini dilakukan baik terhadap kekayaan individu maupun kekayaan umat maka haram hukumnya, dan akan lebih berat lagi keharamannya jika harta itu adalah milik masyarakat (ummat).
Dalam hadits lain disebutkan;
“Hai kaum muslimin, barang siapa diantara kalian melakukan pekerjaan untuk kami kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, maka berarti ia telah berbuat curang, dan kecurangannya itu akan dibawanya pada hari kiamat. Kemudian seorang berkulit hitam (kaum Anshar) kelihatan ber-kata, “Ya Rasulullah terimalah peker-jaan anda dariku (minta di bebas tugas-kan), Rasul bertanya, “Kenapa demi-kian?” Anshar itu menjawab, “Aku telah mendengar anda berkata begini dan begitu ……, Rasul kemudian menyahut “dan katakan pula, barang siapa yang kami beri tugas mengerjakan sesuatu pekerjaan hendaknya ia menyampaikan hasilnya sedikit ataupun banyak, apa yang diberikan dari hasil itu hendaklah diterima dan apa yang tidak diberikan janganlah diam-bil”. Sementara Khalifah Umar bin Khattab ra. Apaliba ia meragukan kekayaan seseorang penguasa atau pe-jabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari apa yang telah ditentukan sebagai penghasilan yang sah, kadang-kadang jumlah kelebihan itu dibagi dua, separoh untuk yang bersangkutan dan separuhnya lagi un-tuk baitul mal.


Khalifah Umar selalu mencatat dan menghitung kekayaan seseorang sebelum ia diangkat sebagai penguasa, se-habis masa tugasnya kekayaan pejabat itu dihitung kembali, jika ternyata ia memiliki kekayaan tambahan yang di-ragukan maka kelebihannya disita atau setidaknya dibagi dua untuk yang ber-sangkutan dan baitul mal. Ibnu Sa’ad dalam bukunya yang berjudul “Tha-baqat” mengetengahkan kesaksian Asy Syi’bi yang mengatakan, Khalifah Umar memerintahkan pencatatan ke-kayaan kepala-kepala daerah diantara-nya Sa’ad bin Abi Waqqas (Tarikhul Khulafa Hal. 132). Zaid bin Aslam mendengar ayahnya berkata:
Pada suatu hari Umar Ibnul Khattab mengatakan kepada kami “aku mengetahui kekayaan yang kalian peroleh, jika diantara kalian ada yang mempunyai kekayaan yang berasal dari kekayaan negara yang berada di-bawah pengawasan kami, janganlah kalian menggampangkannya, walau hanya pelana keledai sekalipun, karena semua itu adalah milik ummat dan setiap orang memiliki hak didalamnya. (Kitabul Amwal Abu ‘Ubaid hal. 665).
Dari berbagai ilustrasi diatas, tiada tersurat didalamnya pidana yang di-peruntukkan bagi pelanggar korup. Hal ini disebabkan memang dalam tindak pidana korupsi ini tidak termasuk dalam hukuman hudud (hukuman yang telah ditentukan Allah) semua permasalahan dalam rangka kebaikan diserahkan kepada penguasa yang bersangkutan, atau dengan kata lain tindak pidana (jarimah) ini termasuk jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir dilaksanakan berdasar ijtihad yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, sehingga dalam jarimah ini tidak akan ada persamaan antara negara yang satu dengan yang lainnya. Yang lebih menarik, bahwa jarimah ta’zir ini kemudian bisa saja menjadi lebih berat bentuk hukumannya dari pada hukuman had, karena semuanya dipertimbangkan oleh kondisi setempat. Dalam sebuah hadits disebutkan, dan hadist inilah yang kemudian menurut hemat penulis menjadi dasar bahwa jarimah ta’zir bisa saja lebih berat dari pada hukuman had. “Perampas, Koruptor dan Penghianat, tidak dikenakan potongan tangan” (HR.Ahmad-Ashabus Sunnah, Ibnu Hibban sebagai hadits shahih).
Dengan demikian, apa yang sedang kita bahas sehubungan dengan pena-yangan koruptor di televisi, yang di-maksudkan dalam rangka menjaga sta-bilitas dan keamanan ummat adalah tindakan yang dibenarkan oleh agama, hanya saja satu catatan semuanya di-laksanakan atas dasar keadilan yang proporsional.
PENUTUP
Pada bagian akhir dari pembahasan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya. bahwa wabah korupsi yang diakibatkan karena pengaruh perang dunia kedua dan situasi sosial ekonomi pasca kolonialisme, atau karena pertambahan jumlah pegawai negeri yang cepat, yang mengakibatkan berkurangnya gaji pendapatan serta lemahnya pengawasan dari atas atau barangkali karena adanya lembaga hadiah dan nepotisme yang tumbuh subur dan atau yang lain lagi memang sulit dihilangkan, namun usaha yang terus menerus mutlak perlu.
Namun kemudian penulis juga menyadari bahwa sebenarnya untuk negara seperti Indonesia yang sudah hampir setengah abad menikmati alam kemerdekaan, sudah tidak masanya lagi pengaruh kolonialisme dikambing hitamkan sebagai yang terberat mempengaruhi budaya korup, atau karena buruknya keadaan ekonomi juga belum tentu dengan sendirinya terjangkitnya wabah korup, atau kekurangan gaji juga bukan satu-satunya alasan untuk melakukan korup, karena justru banyak orang yang berkecukupan justru melakukan korupsi, sementara prosedur berliku-liku juga bukanlah hal yang begitu perlu ditonjolkan, karena korupsi juga meluas di bagian-bagian yang sangat sederhana, di-kelurahan, di kereta api, di loket penjualan karcis, di kebun binatang dan dimana-mana. (B. Sudarso; 1969), Ко-rupsi memang mempunyai otonomi sendiri, struktur ekonomi politik maupun sosial, apapun jenisnya semuanya semua dapat dijangkiti oleh korupsi, korupsi seperti halnya rayap, orang yang korup akan menyerang segala struktur. Di Setiap struktur terdapat interaksi, konflik antara orang yang korup dengan orang yang lurus, struktur itu menampung kedua-duanya tergantung kepada siapa yang paling mampu menyusupkan kekuasaan lebih besar.
Menurut hemat penulis, satu strategi alternatif yang mungkin bisa menekan dan memerangi tindak korupsi adalah melalui pembinaan mental dan mental agama. Agaknya era modern dengan segala coraknya telah melunturkan nilai-nilai agamis sebagai tatanan moral, karena itu dalam upaya memerangi korupsi, disamping harus memperbaiki beberapa aspek yang dijadikan biang keladi penyebab, haruslah ditanamkan nilai-nilai sakral keagamaan kepada setiap lapisan dalam pemerintahan ini, agama harus dijadikan fundamental basic, lebih-lebih bagi mereka yang memiliki posisi kunci dalam struktur pemerintahan agar mereka bisa menempatkan tatanan etika itu sebagai kekuatan moral yang mengilhami setiap langkah sepak terjangnya dan menjadi self control disetiap cuaca.